Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 10 pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam operasi dua pekan terakhir.
Dalam pengungkapan ini, disita barang bukti sabu seberat 365,20 gram dan ganja seberat 37,81 gram beserta alat bukti lainnya.
"Apabila kita konversikan terhadap pengguna, ada 2.000 orang bisa terselamatkan dengan kegiatan pengungkapan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
10 tersangka ini dibekuk atas 9 kasus peredaran narkoba yang berhasil terungkap.
Diantaranya sebanyak 5 perkara narkotika jenis sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja.
"Modus yang mereka gunakan ada 2 yaitu sistem, yaitu sistem COD kemudian yang kedua sistem tempel," kata Iman.
Selain barang bukti ganja dan sabu, disita pula barang bukti sejumlah alat hisap sabu, beberapa unit timbangan dan sejumlah alat komunikasi ponsel.
Terhadap para pelaku, kata Iman, dikenakan pasal 111, 114 dan 112 Undang Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, kemudian maksimal 15 tahun.
"Satres Narkoba Polres Bogor akan terus mengembangkan terhadap jaringan-jaringan pengedar narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Iman.