Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Hanif Alattas Bingung, Sedih Kepikiran Rizieq Shihab

Muhammad Hanif Alattas mengungkapkan perasaan hatinya yang bercampur aduk.

Editor: Yudistira Wanne
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Hanif Alattas dalam sidang vonis atau putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Muhammad Hanif Alattas mengungkapkan perasaan hatinya yang bercampur aduk.

Menantu eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat ini mengaku senang dan sedih.

Hal tersebut diungkapnya setelah dinyatakan bebas menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Dilansir dari Tribunnews, Hanif mengaku bingung lantaran memiliki perasaan senang tetapi juga masih merasakan sedih.

Pasalnya, saat dirinya resmi menghirup udara segar pada Selasa (25/1/2022), sang mertua yakni Rizieq Shihab masih harus menjalani masa tahanan pada perkara yang sama yakni berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI.

"Karenanya saya katakan kepada kawan-kawan, saya ini bingung antara senang atau sedih," kata Hanif dalam acara tersebut yang juga disiarkan secara virtual melalui tayangan YouTube USM Official dilansir via Tribunnews, Selasa.

Diungkapnya, perasaan senang timbul setelah dirinya dinyatakan bebas di antaranya karena bisa kembali bertemu keluarga dan sanak kerabat.

Sementara perasaan sedih, karena Rizieq Shihab yang dianggapnya sebagai orang tersayangya masih mendekam di dalam Rutan.

"Senang bisa keluar kembali bertemu keluarga, sahabat, kerabat, guru-guru, kembali menghirup udara bebas, di sisi lain sedih karena separuh hati saya, separuh jiwa saya masih ada di dalam sana," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Hanif mengajak para keluarga dan sahabat yang hadir untuk senantiasa mengirimkan doa, agar Rizieq Shihab bisa segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau, Allah segera bebaskan beliau. Mudah-mudahan segera bisa bebas dan keluar insha Allah," harapnya.

Seperti diketahui, Muhammad Hanif Alattas bebas dari penjara usai menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kabar kebebasan Hanif Alattas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya itu dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan potongan remisi.

"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa.

Aziz juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Curhat Menantu Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas, Akui Senang & Sedih: Separuh Hati Masih di Dalam

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved