Pengedar Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS - Satnarkoba Ungkap Modus Peredaran 2,2 Kilogram Sabu di Bogor Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan bersama Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Agus Susanto memperlihatkan barangbukti pengungkapan peredaran narkoba di Bogor Raya.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bogor Raya pada priode Desember 2021 hingga Januari 2022.

Rilis pengungkapan tersebut dilakukan di pos polisi Baranangsiang Selasa (25/1/2022) dengan menghadirkan 20 orang tersangka.

"Diawal tahun ini kami telah berhasil mengungkap sebanyak 2,24 kilogram sabu atau 2.246,72 gram sabu dan ganja sebanyak 1460 gram atau setara dengan 1,46 kilogram ganja," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dan Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bogor Raya ini kata Susaryo berawal dari perngembangan kasus peredaran narkoba di Kota Bogor.

Diantaranya adalah berawal penindakan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hingga laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan kepada para tersangka pengedar narkotika di wilayah Bogor Raya.

Dari 20 orang tersangka ini kata Susatyo ada beberapa kasus yang mencolok.

Diantaranya adalah pengungkapan 900 gram sabu dengan tersangka atas nama Mulyadi.

"Mulyadi ini berhasil diamankan setelah pengembangan kasus oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota dan yang bersnagkutan ditangkap di wilayah Ciomas dengan barangbukti sebanyak hampir 1 kilogram sabu," ujarnya.

Selain Mulyadi Polisi juga menangkap Donny di wilayah Bogor Timur dengan barang bukti 500 gram ganja.

Selain itu polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti paket sabu yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar dengan total tersangka sebanyak 20 orang tersangka 211 paket sabu dan 37 paket ganja.

"Dengan pengungkapan ini kami berkomitmen untuk mencegah dan menangkap para pelaku pengedar barnokoba, dengan pengungkapan narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya kami menerapkan dengan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," tegasnya.

Modus para tersangka pelaku oengedar nakotika ini kata Suaatyo menggunakan jaringan alamat dengan sel terputus.

Artinya antara penjual pengedar serta pembeli memiliki jaringan yang putus.

Untuk itu kata Susatyo pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila mendapatkan sesuatu yang mencurigakan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila mengindikasikan suatu sarerah kelompok atau orang atau barang yang mencurigakan yang diduga adalah peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada pihak polisi terdekat," ujarnya.

Berita Terkini