Imlek 2022, Kemenkes: Persembahyangan Maksimal 10 Persen

Editor: Geok Mengwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jelang Tahun Baru Imlek 2022, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pelaksanaan seluruh persembahyangan dibatasi, dengan kapasitas maksimal 10 persen.

Selain itu, sebelum penyelenggaraan persembahyangan, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mendapat informasi tentang zonasi dan kesiapan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan mudik atau bepergian ke luar kota.

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Ia mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022 yang sudah diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Aturan tersebut dibuat sebagai langkah anitisipasi penyebaran Covid-19 secara masif di tengah melonjaknya kasus varian Omicron.

Berita Terkini