Sakit Hati HP Disita, Aksi Santri kepada Ustaznya Berujung Fatal, Dikira Cuma Pingsan Ternyata Tewas

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mayat - sakit hati HP disita, aksi santri kepada ustaznya berujung fatal, dikira cuma pingsan ternyata tewas

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dua orang santri tega menghabisi ustaznya sendiri terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilaporkan yang menjadi korbannya pria 43 tahun berinisial EHP.

Sementara pelakunya HR dan AB, masing-masing berusia 15 tahun.

Motif kasus ini karena pelaku sakit hati HP miliknya disita sang ustaz.

Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKalim.co dan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022):

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat korban ditemukan warga pada Rabu (23/2/2022) pukul 05.30 WITA.

Korban merupakan seorang guru di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Samarinda Utara.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi kritis di dekat masjid depan ponpesnya.

Nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan di RSUD AW Syahranie.

EHP menderita luka parah di bagian kepala.

Belakangan terungkap korban dihabisi oleh dua santrinya sendiri.

2. Kronologi pelaku habisi korban

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, membeberkan pelaku menghabisi korban.

Kejadian bermula saat HR dan AB hendak mengambil paksa ponsel yang disita oleh korban.

Keduanya sengaja menunggu korban di lokasi kejadian perkara (TKP).

Kebetulan di lokasi kejadian terdapat tumpukan kayu bekas bangunan.

AB juga menggunakan topeng monyet, sementara rekannya HR menggunakan jaket bertutup kepala agar tidak dikenali korban.

"Nah, begitu lewat, tanpa pikir panjang mereka langsung memukul korban pada bagian kepala," ucap Bambang.

HR dan AB langsung kabur setelah mengambil ponsel yang disita.

3. Tak berniat menghabisi korban

Bambang melanjutkan, HR dan AB tidak berniat menghabisi korban.

Keduanya menggunakan balok kayu agar korban pingsan.

HR dan AB kemudian memukulkan balok kayu ke tubuh korban sebanyak 7 kali.

"Mereka yakin dengan begitu korban bisa cepat pingsan," bebernya.

"Mereka juga tidak menyangka tindakan mereka berujung fatal (menyebabkan korban meninggal)," tambah Bambang.

4. Motif pelaku

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan kasus ini bermula saat HP milik HR dan AB disita oleh korban sehari sebelum aksi penganiayaan.

Hal tersebut karena menyalahi aturan ponpes.

"Jadi HP langsung disita oleh korban dan diketahui HR," jelas Ary.

Singkat cerita, HR dan AB yang sakit hati kemudian merencanakan untuk menghadang gurunya yang akhirnya menewaskan korban.

5. Dijerat 3 pasal sekaligus

AB dan HR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat tiga pasal sekaligus.

"Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," sebut Ary.

"Dalam prosesnya kita menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya kami akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku," tambahnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com /Zakarias Demon Daton)

Berita lainnya seputar Kota Samarinda.

Berita Terkini