Diajak Makan Seblak, Mahasiswi Hamil 6 Bulan Tak Berdaya di Tangan Pacar, Kesal Korban Minta Nikah

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Inafis Polres Tegal melakukan olah TKP dan evakuasi mayat perempuan di area persawahan Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3/2022).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan mahasiswi yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Jawa Tengah terungkap.

Rupanya mahasiswi berinisial N (19) dihabisi oleh orang terdekatnya.

Korban juga diketahui sedang mengandung usia 6 bulan.

Kini, pelaku pembunuhan terhadap N sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Jasad N saat pertama kali ditemukan dalam posisi telungkup di saluran irigasi sawah.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Banyumas, jasad N ditemukan oleh warga sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditemukan, identitas N yang belakangan diketahui sebagai mahasiswi itu belum diketahui.

Menurut keterangan perangkat Desa Dukuhturi, Hartoyo (43), jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petani yang hendak ke sawah.

Ia menuturkan, awalnya warga sempat mendengar suara keributan kendaraan bermotor keluar masuk ke area persawahan.

"Warga sini sempat mendengar keributan sekitar pukul 02.30 WIB, suaranya dari area sawah," ungkap Hartoyo.

Baca juga: Update Kasus Subang Usai 7 Bulan Berlalu, Alat Bukti Pembunuhan Tuti & Amel Sudah Dikantongi Polisi

Baca juga: Mayat yang Ditemukan di Cijeruk Bogor Diduga Pelaku Pembunuhan, Ini Kata Kapolsek

Masih dilansir dari Tribun Banyumas, Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengatakan kalau N diduga menjadi korban pembunuhan.

Dari hasil autopsi terungkap pula bahwa N dalam keadaan tengah mengandung.

Sementara itu, polisi juga mengungkap kalau penyebab kematian N yakni karena dicekik.

"Dari hasil autopsi tim forensik Biddokes Polda Jateng didapati hasil korban sedang hamil enam bulan."

"Kemudian, ada luka memar di bagian kepala dan wajah, adapun penyebab kematiannya yaitu mati lemas karena cekivak pada leher yang menghambat jalannya pernapasan," katanya.

Selain itu, juga terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Luka itu terdapat pada kepala, wajah, leher hingga dada.

Kemudian, ada luka robek pada tangan kiri dan kepala bagian dalam, serta otot leher.

Korban diperkirakan meninggal 6-12 jam sebelum ditemukan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mayat di TPU Kober, Perempuan yang Menjadi Otak Pembunuhan Sempat Hubungi Korban

Baca juga: Cerita Horor Dokter Forensik Didatangi Korban Pembunuhan, Sering Didatangi Arwah Minta Tolong

Dibunuh Pacar

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku pembunuhan N ternyata adalah kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial AS (29), warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengungkapkan, motif pembunuhan karena korban yang tengah hamil 6 bulan ini mengejar tersangka untuk bertanggungjawab atas kehamilannya.

"Modusnya, tersangka gelap mata karena dikejar-kejar korban agar bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban meminta segera dinikahi."

"Namun, tersangka merasa tidak sanggup bertanggung jawab untuk membiayai, akhirnya tersangka emosi dan gelap mata, menghabisi nyawa korban," jelas Arie.

Polisi juga mengungkap modus lain yang dilakukan tersangka, yakni karena sakit hati.

"Tak hanya itu, tersangka sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan," kata Arie, Senin (7/3/2022).

Rupanya, tersangka telah merencanakan untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam.

Modusnya yakni dengan mengajak korban jalan-jalan.

Setelah tiba di sebuah lahan persawahan sepi, tersangka langsung menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik.

Baca juga: Ketua KNPI Haris Pertama Curiga Jadi Target Pembunuhan Usai Dikeroyok, Lapor Polisi Demi Buru Dalang

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Chef Vicky, Leli Ternyata Pernah Dua Kali Gagal Habisi Korban: Banyak Saksi

Saat itu juga, korban N seketika meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh tersangka.

Tersangka AS merupakan seorang pengepul rongsok ini diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha miliknya.

Kronologi

Arie jug menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap N.

Tersangka pun diamankan polisi dua hari setelah penemuan mayat tersebut.

"Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, kami mengamankan tersangka yang ternyata kekasih korban, di kos-kosan korban," kata dia.

Polisi juga mengungkap kalau korban dan tersangka selama ini sudah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku merencanakan pembunuhan terhadap N pada Jumat (4/3/2022).

Sekitar pukul 21.30 WIB, Aji mendatangi Narti di kos-kosan di Kelurahan Margdana Kota Tegal.

Aji kemudian mengajak Narti keluar kos untuk makan seblak di sebuah warung dekat Pasar Margdana.

Selesai makan, Aji mengajak Narti jalan-jalan mengendarai sepeda motor ke tempat yang sepi, di area persawahan Desa Dukuhturi.

"Setibanya di TKP, tersangka langsung melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban hingga jatuh ke tepian sawah. Kemudian, memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, dan mencekik leher menggunakan tangan, sampai korban terbaring lemas."

"Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah korban ke parit yang terdapat genangan air, tujuannya agar tidak terlihat orang lain."

"Setelahnya, tersangka meninggalkan TKP dan kembali ke kos-kosan korban untuk membuat alibi seolah-olah ia ikut mencari atau kehilangan korban," papar Kapaolres.

Meskipun tersangka berusaha menutupi dan berpura-pura mencari korban melalui pesan Whatsapp tapi, menurut Kapolres, ada saksi yang melihat Aji menjemput Narti di kos-kosan.

Saksi tersebut di antaranya pemilik warung angkringan yang ada di depan kos-kosan Narti.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya, Aji mengakui perbuatannya.

"Pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal berlapis pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Karena, meskipun masih dalam kandungan, tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

(TribunnewsBogor.com/TribunBanyumas.com)

Berita Terkini