Kasus Crazy Rich

Aset Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz Disita Usai Jadi Tersangka, Bisakah Uang Korban Kembali?

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Total kekayaan Doni Salmanan (kiri) vs Indra Kenz (kanan), duo Crazy Rich tersangka penipuan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka penipuan judi berkedok trading Idra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditahan kepolisian, dan sedang menunggu proses pelaksanaan sidang.

Korban keduanya mencapai ribuan, dengan total kerugian disinyalir puluhan hingga ratusan miliar.

Kini yang menjadi pertanyaan pentingnya, apakah uang member di bawah link mereka itu nantinya bisa dikembalikan?

Apalagi diketahui polisi sudah mulai menyita beberapa aset kekayaan duo Crazy Rich tersangka penipuan ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Yenti Garnasih turut angkat bicara.

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut, polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.

Baca juga: Reaksi Dinan Fajrina Ditanya Siap Miskin Usai Doni Salmanan Tersangka, Padahal Baru 3 Bulan Nikah

Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan aplikasi Qoutex bisa dikembalikan.

Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).

Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.

Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.

FOLLOW:

Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan raup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Reinhard menyatakan Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.

Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022) (KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi)

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.

Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.

Gara-gara Ajakan Investasi Palsu Indra Kenz, 14 Investor Merugi Hingga Rp 25 Miliar

Kasus praktik penipuan aplikasi trading ilegal Binomo benar-benar memiliki daya rusak luar biasa.

Kasus penipuan investasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz saja, kerugiannya mencapai Rp 25.620.605.124 berdasarkan data dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Gatot menambahkan, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang.

Sesumbar tak akan melarat, Indra Kenz kini terancam dimiskinkan, mobil-mobil mewah dan aset Rp 84 M disita (Instagram indrakenz)

Perinciannya, ada 17 saksi dan 2 saksi ahli. Hingga saat ini, polisi sudah menyita satu unit mobil merek Tesla, satu unit ponsel, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik Indra Kenz.

“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkap dia.

Dua Rumah Mewah Hingga Mobil Ferarri Indra Kenz Disita

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang terkait dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo.

Seusai menyita mobil Tesla, kini Bareskrim Polri menyita rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ada dua rumah yang sedang dalam penyitaan Bareskrim Polri.

"Iya betul, penyitaan (rumah) di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya di Medan, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita rumah mewah Indra Kenz di daerah BSD, Tangerang.

Menurutnya, masih ada banyak aset Indra Kenz yang belum disita.

"Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," imbuhnya.

Selain rumah, Whisnu menuturkan pihaknya juga menyita mobil mewah Ferarri milik Indra Kenz.

Mobil tersebut juga disita di daerah Medan.

"Ada mobil Ferrari (disita) di Medan," pungkas dia. (*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita Terkini