TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis muda berusia 16 tahun tak tahan kerap menjadi pelampiasan nafsu bejat tukang pecel lele.
Perempuan berinisial SC ini rela kehilangan kegadisannya demi selamatkan adik kandungnya.
Kisah memilukan ini dialami gadis muda asal di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
SC rela pasrah saat dipaksa melayani nafsu bejad pria berinisial TS (22) yang kesehariannya berjualan pecel lele.
TONTON JUGA:
Bukan hanya sekali, pelaku bahkan berulang kali memaksa korban berhubungan badan disebuah rumah kontrakan.
Selama ini, ia hanya bisa menahan rintisan kesakitan akibat perbuatan bejat pelaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku TS selama ini berdagang pecel lele tak jauh dari rumah korban.
Karena berdekatan, keduanya sempat berkenalan pada akhir tahun 2021.
"Tetanggaan, tempat jual lele sama tempat korban tuh tetanggaan, kontrakan. Cuma buruh, bukan bosnya dia (TS). Jadi buruh buat jual pecel lele," papar Zain.
Demi Lindungi Adik
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tribun Jakarta, korban SC ternyata sampai 13 kali dinodai oleh pedagang pecel lele berinisial TS.
Korban pasrah lantaran pelaku mengancamnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, gadis tersebut terpaksa 13 kali menahan rintih kebejatan pelaku karena demi melindungi adiknya.
"Kalau kamu tidak melayani saya, nanti saya akan setubuhi adikmu," ujar Zain seraya meniru ancaman pelaku terhadap korbannya, Selasa (14/3/2022).
TS ini sudah menyetubuhi SC selama tiga bulan dan kerap kali minta jatah untuk memuaskan nafsunya.
"Sejak Desember 2021- Februari 2022 dilakukan pemerkosaan," sambung Zain.
Cerita ke Ibu
Korban rupanya tak sanggup lagi menahan perlakukan TS kepadanya.
Ia memberanikan diri untuk bercerita kepada ibundanya.
Sebab, ia tidak kuat lagi menahan perih dan tertindas kehormatannya.
Dari situ, orang tua korban langsung bergegas ke Polresta Tangerang untuk melaporkan aksi bejad TS.
"Kemudian laporan, kita lakukan visum ternyata betul ada kekerasan visual. Korban diamanin di rumah dan kondisi kesehatannya biasa aja," pungkas Zain.
Disetubuhi Pacar
Kasus lain dialami seorang gadis berusia 15 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang mengaku pernah disetubuhi oleh pacarnya.
Gadis berusia 15 tahun itu kini cuma bisa pasrah akibat ulah kebablasannya dengan pria berinisial PR.
Pria yang usianya 2 tahun lebih tua darinya itu rupanya bukan hanya sekali mengajaknya melakukan hubungan suami istri.
Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan badan disebuah bangunan SD saat masih menjalin asmara.
Namun, hubungan asmara pasangan sejoli asal Ogan lir, Sumatera Selatan tersebut saat ini telah kandas.
Kendati demikian, putusnya cinta Bunga dengan remaja berusia 17 tahun tak berhenti begitu saja.
Bunga harus menerima pengalaman pahit akibat ulah kekasinya.
"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy .
Berdasarkan cerita Bunga kepada petugas kepolisian, persetubuhan itu terjadi di sebuah bangunan SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.
Saat itu, Bunga pasrah diajak berhubungan badan bahkan sampai direkam oleh kekasihnya menggunakan ponsel.
"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.
Ancam Sebar Video Karena Bunga Minta Putus
PR pria berusia 17 tahun, PR warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, kini ditetapkan tersangka dan diamankan polisi.
PR ditangkap lantaran tega menganiaya kekasihnya sendiri yakni Bunga.
PR mengamuk lantaran diduga ada lelaki lain sehingga kekasihnya itu meminta putus.
"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel
Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.
Saat korban minta putus, lanjut PR, dia marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.
Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.
"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.
Bunga Dianiaya
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga.
Tak hanya itu, pelaku juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh.
"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.
Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga sehingga dilaporkan keaparat kepolisian.
Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno.
Kemudian, polisi mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.
PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo.