Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Gudang minyak curah di Cimanggu Bogor, memberlakukan peraturan khusus terkait urusan pembelian.
Dalam peraturan tersebut, pembeli minyak goreng curah harus memberikan NIK KTP sebagai syaratnya.
Faisal, salah satu pegawai pada toko agen minyak curah di Pasar Induk Jambu Dua mengatakan, NIK KTP itu tak ubahnya sebagai list pendaftaran.
"Buat syarat pembelian minyak curah di sana, kalo gak gitu gak dapet minyak gorengnya," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, saat disambangi di Pasar Induk Jambu Dua, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, persyaratan tersesbut berlaku saat pemesanan sedang membeludak.
"Kalo sekarang minyak goreng curah, pernah juga waktu itu gas elpiji harus pake NIK KTP buat persyaratan," katanya.
Diketahui harga minyak curah pada gudang di Cimanggu seharga Rp 14,5 ribu per satu kilonya.
Sedangkan untuk harga minyak curah di toko agen minyak curah milik Faisal ini sebesar Rp 21 ribu.
Harga tersebut sudah mengalami peningkatan sebesar Rp 3 ribu dari harga sebelumnya pada beberapa hari lalu.
Ia menambahkan bahwa saat ini harganya dinaikkan dari harga sebelumnya Rp 18 ribu per kilonya.
"Udah mulai banyak pembelinya di gudang makanya agak susah buat dapetin minyaknya, jadinya kita naikkan harga sekarang," pungkasnya.