4 Penumpangnya Tewas Tertabrak Kereta Api, Sopir Angkot Ini Dijerat Pembunuhan Berencana

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - tewas tersambar kereta api

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEDAN- Karto Manalu (39), sopir angkot 123 Wampu Mini di Medan, Sumatera Utara dijerat pasal berlapis. Manalu dijerat pasal pembunuhan berencana.

Manalu adalah tersangka kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kereta api, dan menewaskan empat penumpang.

Kejaksaan Negeri Medan Sumatera Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)

Jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal primer tentang pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

Kepala kejari Medan, Teuku Rahmatsyah mengakui, bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang buktinya dari Polrestabes Medan.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,"kata Teuku Rahmatsyah Jumat, (1/4/2022).

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian JPU bersama penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di Jalan Kayu Putih, Medan.

Baca juga: Tewas di Pelukan Istri, Korban Sempat Diperingatkan Tak Menyebrang, Firasat 3 Hari Lalu Terbukti

"Tersangka yang merupakan warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Selanjutnya, kata Kajari, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

sopir angkot diamankan polisi saat akan dikeroyok massa (TribunMedan)

Kasus ini bermula saat angkot 123 Wampu Mini bernomor polisi BK 1610 UE yang dikemudikan Karto Manalu menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Pada saat bersamaan, kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas.

Baca juga: Ketakutan Lihat Gelagat Sopir Angkot Siang-siang, Siswi SMP Lakukan Aksi Nekat Nyaris Meregang Nyawa

Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter.

Kondisi angkot tersebut rusak parah.

Dalam insiden itu, empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri.

ILUSTRASI - Suasana dilokasi kejadian korban tertabrak kereta di perlitasan kereta di Jalan Pondok Rumput, Kota Bogor. (dokumentasi warga)

(cr21/tribun-medan.com)

Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sopir Angkot 123 Wampu Mini yang Tewaskan Penumpang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terkini