TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kondisi tempat kejadian perkara ( TKP ) kasus Subang kini mengkhawatirkan.
9 bulan penyelidikan, belum juga ada titik terang siapa sosok pelaku pembunuh ibu dan anak, Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
Jasad Tuti dan Amel ditemukan di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumahnya, Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021.
Tuti dan Amalia dihabisi di rumahnya sendiri.
Di rumah sekaligus kantor yayasan tersebut, Tuti dan Amel tinggal bersama Yosef, suami sekaligus ayah korban.
Namun malam itu, Yosef berdalih sedang tak tidur di rumah tersebut.
Ia mengaku tidur di rumah istri mudanya, Mimin.
Berbulan-bulan berlalu, Polisi hingga kini masih belum mengungkap hasil penyelidikannya.
Terakhir kali, Polisi merilis sketsa wajah terduga pelaku tampak belakang dan samping.
Kini TKP pembunuhan ibu dan anak ini sudah tak terawat lagi.
Hal itu terlihat dari foto yang dikirim Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala.
"Saya di depan TKP kasus pembunuhan Subang yang belum juga terpecahkan," kata Adrianus.
Dari foto itu nampak kondisi halaman depan rumah sudah dipenuhi rerumputan.
Malahan rumput juga menjalar hingga ke teras rumah.
Kondisi tersebut jauh dari bayangan Adrianus.
"Saya awalnya membayangkan rumah itu masih rapih dan terawat. Nyatanya tidak," katanya.
Adrianus Meliala berpendapat, semestinya Polisi juga patut merawat TKP.
"Agar 'jejak' yang mungkin masih ada bisa dimanfaatkan," kata Adrianus Meliala.
Menurutnya jika TKP mengalami kerusakan karena tidak dirawat, Polisi akan merugi sendiri.
"Kalau TKP rusak karena tdk dirawat, yg rugi polisi sendiri," kata Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pernah mengintruksikan jajarannya untuk segera mengungkap kasus Subang.
Suntana bahkan menargetkan pelaku akan terungkap pada awal tahun 2022.
Namun hal tersebut justru tak kunjung terealisasi.
Irjen Pol Suntana lantas berjanji akan mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia sebelum Ramadhan 2022.
"Ini pun (kasus di Subang) mudah-mudahan menjadi kado lah, bulan puasa yah," kata Suntana, saat meninjau pelaksaan vaksinasi Covid-19 di Plaza Hotel, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara itu kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menekankan seharusnya pada bulan April 2022 Polda Jabar sudah mengumumkan pelaku.
"Kita menunggu janji kapolda, kan kalau sebelum puasa harusnya hari ini (Sabtu). Jangan menambah polemik di masyarakat, menyampaikan akan diumumkan di awal tahun, kemudian akan menyampaikan sebelum puasa," ujar Rohman seperti dikutip dari Kompas.com.