Bawa Suami Orang ke Kontrakan, Aksi Janda Ini Dibongkar Warga yang Ngintip Lewat Ventilasi Udara

Penulis: yudistirawanne
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gerak-gerik seorang wanita berinisal AS (36) membuat warga di Lorong KB, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, curiga, Senin (16/5/2022).

Kecurigaan warga itu muncul akibat AS menerima kedatangan sosok asing dengan tangan terbuka.

Sosok asing itu bahkan leluasa diberi masuk ke dalam rumah kontrakan.

Padahal warga setempat mengetahui bahwa AS merupakan seorang janda.

Tak ingin larut dari rasa penasaran, warga pun langsung bergerak mengambil tindakan.

Ya, warga dengan langkah perlahan mendekat ke rumah kontrakan AS.

Bahkan, warga mengintip dari ventilasi udara rumah yang dikontrak AS.

Kecurigaan warga setempat ternyata terbukti.

Baca juga: Curiga Ada Benda Hitam di Kamar Mandi, Siswi SMA Syok Lihat Isinya, Ulah Mesum Pengangguran Terkuak

Saat diintip warga, rupanya AS tengah melakukan hubungan intim dengan sosok asing yang diketahui pria beristri berinisial MR (39).

Tak ingin melihat terlalu lama perzinahan, warga langsung menggedor pintu rumah kontrakan tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan (DSI & PD) Langsa, Aji Asmanuddin melalui Danton Wilayahatul Hisbah (WH), mebenarkan terkait peristiwa yang terjadi.

Danton WH pun mengamankan pasangan non muhrim yang diserahkan oleh pihak Gampong Matang Seulimeng.

"Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI & PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng," jelasnya.

Baca juga: Puasa-puasa Kok Gitu Ucap Warga ke Bocah Mesum, Dua Bocil Pekalongan Nekat Lakukan Hal Tak Senonoh

Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.

"Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini