Bawa Suami Orang ke Kontrakan, Aksi Janda Ini Dibongkar Warga yang Ngintip Lewat Ventilasi Udara

Penulis: yudistirawanne
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gerak-gerik seorang wanita berinisal AS (36) membuat warga di Lorong KB, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, curiga, Senin (16/5/2022).

Kecurigaan warga itu muncul akibat AS menerima kedatangan sosok asing dengan tangan terbuka.

Sosok asing itu bahkan leluasa diberi masuk ke dalam rumah kontrakan.

Padahal warga setempat mengetahui bahwa AS merupakan seorang janda.

Tak ingin larut dari rasa penasaran, warga pun langsung bergerak mengambil tindakan.

Ya, warga dengan langkah perlahan mendekat ke rumah kontrakan AS.

Bahkan, warga mengintip dari ventilasi udara rumah yang dikontrak AS.

Kecurigaan warga setempat ternyata terbukti.

Baca juga: Curiga Ada Benda Hitam di Kamar Mandi, Siswi SMA Syok Lihat Isinya, Ulah Mesum Pengangguran Terkuak

Saat diintip warga, rupanya AS tengah melakukan hubungan intim dengan sosok asing yang diketahui pria beristri berinisial MR (39).

Tak ingin melihat terlalu lama perzinahan, warga langsung menggedor pintu rumah kontrakan tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan (DSI & PD) Langsa, Aji Asmanuddin melalui Danton Wilayahatul Hisbah (WH), mebenarkan terkait peristiwa yang terjadi.

Danton WH pun mengamankan pasangan non muhrim yang diserahkan oleh pihak Gampong Matang Seulimeng.

"Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI & PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng," jelasnya.

Baca juga: Puasa-puasa Kok Gitu Ucap Warga ke Bocah Mesum, Dua Bocil Pekalongan Nekat Lakukan Hal Tak Senonoh

Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.

"Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga," imbuhnya.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan pasangan bukan suami istri itu di rumah kontrakan berawal dari kecurigaan masyarakat.

Informasi diperoleh Serambinews.com, penggerebekan itu diawali kecurigaan warga setempat terhadap salah satu rumah kontrakan yang dihuni janda AS, terjadi dugaan perzinahan antara AS dan MR.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Ini Terciduk Lakukan Video Call Mesum, Disdik: Kami Panggil, Ini Urusan Moral!

Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, pemuda dan Keplor Lorong KB Gampong Matang Seulimeng mendatangi rumah kontrakan itu.

Saat pintu rumah itu digedor, AS lama baru membukanya.

AS tidak bisa mengelak karena terbukti di dalam rumah yang baru dikontraknya beberapa pekan ini terdapat pria MR.

Mereka tidak bisa menunjukkan surat sah kawin.

Hukum perzinahan di Aceh

Aceh adalah wilayah di Indonesia yang masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama bagi pelaku perzinaan.

Seperti yang tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Aceh merupakan bagian dari NKRI dengan adanya keistimewaan dan otonomi khusus.

Salah satunya adalah berhak melaksanakan syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.

Dasar Hukum Hukuman Cambuk di Aceh

Dilansir dari Kompas.com, Hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.

Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.

Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tetang pemerintah Aceh.

Namun UU 18/1999 tentang keistimewaan Aceh diganti dengan UU Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

UU baru ini merupakan hasil dari MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, sebagai akhir Konflik Aceh.

Dalam UU baru itu diatur beberapa hal, salah satunya penerapan syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh.

(SerambiNews.com)

Berita Terkini