TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mulut manis seorang emak-emak di Cilacap, Jawa Tengah, dinilai berbahaya.
Betapa tidak, tiga pemuda berhasil diperdaya.
Luar biasanya, ketiga pemuda tersebut tidak sadar melakukan hal apa ketika emak-emak tersebut berbicara.
Dengan janji-janji yang seolah-olah benar-benar akan direalisasikan, tiga orang pemuda ini akhirnya benar-benar dibikin tak berdaya hingga mau saja melakukannya.
Baca juga: Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan oleh Medina Zein, Lukman Azhari Curhat Ini ke Pengacara
Namun, belakangan, terungkap sudah kelakukan emak-emak ini yang telah menjaring tiga pemuda.
Ternyata ia telah memperdaya para pemuda ini untuk bisa bekerja ke luar negeri. Tentu saja dnegan syarat sejumlah uang.
Pelaku berinisial T (52) di Cilacap ditangkap polisi karena menjadi tersangka penipuan.
Seorang pria berinisial BH (27) warga Desa Wlahar Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas tertipu ratusan juta akibat dijanjikan bekerja di luar negeri.
Kasus penipuan itu bermula pada 10 Juli 2019, ketika korban BH (27) mendaftar untuk menjadi TKI di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa korban mendaftar ke luar negeri kepada pelaku berinisial T.
Baca juga: Merasa Ikut Tertipu, Denise Chariesta Buka Posko Pengaduan untuk Korban Penipuan Medina Zein
BH (27) mendaftar dengan membayar uang secara bertahap kepada T yang total keseluruhanya adalah 125 juta rupiah.
"Awalnya korban mendaftar menjadi TKI kepada pelaku berinisial T. Ketika mendaftar, ia juga membayar uang kepada T secara bertahap yang jumlahnya 125 juta rupiah," kata Suryo sebagaimana dalam rilis yang diterima tribunjateng.com Sabtu (4/5/2022).
Diketahui korban juga dijanjikan akan berangkat ke negeri gingseng Korea Selatan dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun pada kenyataanya setelah menunggu 3 bulan korban tidak kunjung berangkat.
Korban juga sempat dipindah tujuan yaitu ke negara Australia.
Namun hingga saat ini, korban belum juga berangkat.
Baca juga: Catut Nama Bima Arya, PAUD di Kota Bogor Jadi Korban Modus Penipuan
"Korban dijanjikan dalam 3 bulan akan berangkat ke Korea namun tidak jadi berangkat. Kemudian sempat dipindah untuk berangkat ke Australia namun hingga saat ini juga tidak berangkat," jelas Suryo.
Selain BH (27) yang menjadi korban penipuan, teman korban yang bernama AM dan AKR juga mendaftar untuk kerja ke negara Australia.
Sama seperti BH (27) kedua temannya juga mendaftar dengan membayar sejumlah uang.
Namun mereka berdua juga tidak di berangkatkan ke luar negeri.
"Karena mereka merasa tertipu, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap," kata Suryo.
Setelah mendapat laporan, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, berhasil diamankan pihak kepolisian," jelas Kompol Suryo.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 55 juta rupiah dari saudara BH (27), satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 20 juta rupiah dari saudara AKR, serta dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 50 juta rupiah dari saudari A M.
Dari kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Dari kasus ini bisa dipetik pelajaran. Bahwa pelaku kejahatan akan memanfaatkan celah sekecil apapun selama ada kesempatan.
Jadi kita sebagai orang awam harus benar-benar waspada pada kejahatan yang kadang sengaja direncanakan.
(TribunPekanbaru.com)