Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Mereka adalah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38) dan AS (28).
Para pelaku ini merupakan pengedar dan juga penyalahguna narkotika jenis sabu.
"Saat ini ke-delapan tersangka telah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kamis (30/6/2022).
Kapolres menjelaskan, para tersangka ini terlibat peredaran sabu di wilayah Bogor dan Depok.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi dari beberapa perkara berbeda di wilayah hukum Polres Bogor.
Para pelaku ini melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel dan COD.
"Dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani perbuatan yang sama sebelumnya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,7 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Dijerat pasal 112 ayat 1, ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.(*)