Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa dari para pelaku ini di antaranya berperan sebagai pengedar dan juga pengguna.
"Peran tersangka yang kami amankan di sini adalah pengedar dan penyalahguna. Jadi ada yang pengedar ini dia sambil menggunakan, jadi pengedar dan penyalahguna," kata AKP Muhammad Ilham di Mako Polres Bogor, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa para tersangka ini rata-rata sudah berusia dewasa yang berprofesi sebagai karyawan dan wiraswasta.
Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu ini, kata dia, karena motif ekonomi.
"Motif faktor ekonomi. Serta para tersangka meyakini bahwa dengan konsumsi narkotika dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," kata AKP Muhammad Ilham.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat peredaran narkoba di wilayah Bogor seperti Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudang, Kemang, Cibinong hingga wilayah Cilodong Depok.
Sebanyak 8 tersangka ini, kata dia, ditangkap di 8 lokasi atau TKP berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
"Semua yang diamankan di sini untuk jaringannya kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 tersangka kasus narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Mereka adalah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38) dan AS (28).
Para pelaku ini merupakan pengedar dan juga penyalahguna narkotika jenis sabu.
"Saat ini ke-8 tersangka telah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kamis (30/6/2022).
Mereka ditangkap di beberapa lokasi dari beberapa perkara berbeda di wilayah hukum Polres Bogor.
Para pelaku ini melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel dan COD.
"Dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani perbuatan yang sama sebelumnya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,7 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Dijerat pasal 112 ayat 1, ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.