Ajukan Tempat Relokasi untuk Korban Longsor di Pamijahan, Kades Cibunian Masih Tunggu Kepastian

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Yang Mengalami Kerusakan Di Kampung Muara Baru, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor Akibat Longsor (22/6/2022) lalu

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PAMIJAHAN - Pemerintah Desa Cibunian sudah mengajukan tiga tempat relokasi untuk para korban longsor di Kampung Muara Baru, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Cibunian, Basuni, mengatakan sudah mengajukan beberapa titik lahan untuk dijadikan pertimbangan oleh instansi terkait sebagai pengambil keputusan.

"Kami menyodorkan tiga titik untuk bahan relokasi, karena memang ketentuannya bukan kami sebagai penentu mungkin perlu kajian juga, adapun kepastiannya dari DPKPP," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (30/6/2022).

Basuni menuturkan, dari ketiga lokasi yang dipilih tersebut lokasi berada cukup jauh dari lokasi bencana longsor yang terjadi pada Rabu (22/6/2022).

Namun, dirinya belum memberi tahu secara detail dimana lokasi yang akan menjadi tempat relokasi tersebut, hanya mengatakan lokasinya berada di pinggir jalan.

Untuk rumah yang akan di relokasi, kata Basuni, tidak hanya 43 rumah yang berada di Kampung Muara Baru saja, rencananya akan ada penambahan bagi rumah yang dalam kondisi terancam.

"Insya allah 43 rumah akan direlokasi semua, bahkan yang terancam pun ada tambahan yang di tahun 2015 kejadian (longsor),  mereka kan bertahan disitu, tidak mengikuti (relokasi), kemarin saya sarankan ke Kaur Perencanaan untuk didata ulang, karena harus didata kembali," kata Basuni.

Kemudian, soal keinginan warga yang ingin diberi bantuan dalam bentuk uang, Basuni menjelaskan bahwa keputusan itu ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kalau untuk diuangkan sementara kita liat aja, karena memang kami pun mengikuti arahan Pemkab kalau memang sekiranya bisa, karena memang ketentuannya bantuan tersebut tidak berbentuk uang, karena memang hanya untuk fasilitas pembangunan rumah," bebernya.

Lebih lanjut, Basuni mengatakan, jika salah satu dari lahan yang dipilih untuk relokasi tidak cukup untuk semua bangunan rumah, maka kemungkinan bisa diterapkan relokasi mandiri.

"Ini kembali ke kesepakatan, karna ada bahasa relokasi mandiri kalau memang tanah tersebut dinilai tidak mencukupi boleh-boleh saja, misalkan ditempat yang lain, bahkan pindah desa pun tidak masalah," tandasnya.

Berita Terkini