Program Samisade Belum Terealisasi, Dewan Sebut Kades di Kecamatan Megamendung Bogor Menjerit

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rapat reses anggota Dewan Perwakilan Dapil di Vila Semak Daun, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor membuat seluruh Kepala Desa se Kecamatan Megamendung menjerit, Senin (18/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Siti Fauziah Alpitasari

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Dalam rapat reses anggota Dewan Perwakilan Dapil di Vila Semak Daun, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor membuat seluruh Kepala Desa se Kecamatan Megamendung menjerit.

Jeritan tersebut lantaran program satu milyar satu desa (Samisade) belum terealisasikan.

Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang harus direvisi.

Hal ini pun membuat program Samisade menjadi terhambat di tahun 2022 ini.

Bahkan ada sekitar 40 Desa belum memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2021 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menuturkan bahwa dirinya mencatat 17 persoalan pengaduan.

Diantaranya mengenai Samisade, gedung sekolah, jalan dari Pasir Angin (Megamendung), masalah zonasi, kekurangan ruangan kelas dan sertifikasi aset-aset yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan dan infrasuktur.

"Kendalanya di Perbupnya belum selesai, kemarin kan banyak temuan dari teman-teman, sehingga Perbup-nya harus jelas, boleh atau tidak kah di pihak tigakan. Dana samisade boleh di pihak ketiga atau di swakelola ini harus jelas," tutur Usep Supratman saat kegiatan resed di Megamendung, Senin (18/7/2022).

Dalam jangka waktu pelaksanaan kata Usep harus jelas.

Di mana hal-hal yang menjadi bahan objek pajak pun harus jelas dan proposal yang diajukan oleh Kepala Desa yang dirubah pun harus jelas.

“Jangan masuk dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) diubah hal itu tidak boleh. Sehingga hal itu yang harus dicatat di Perbup perubahan,” ucap Usep.

Lanjut Usep, kemarin saya dengan kepala dinas, masih ada 40 Desa yang belum memberikan laporan atau belum memberikan LPJ.

Di sisi lain, Camat Megamendung Acep Sajidin pun menjelaskan mengenai LPJ Samisade di desa-desa Kecamatan Megamendung hampir 100 persen sudah selesai dan tidak adanya kendala.

"Dilematis bagi Kepala Desa, karena sudah menganggarkan atau diapebdeskan untuk membangun apa dari anggaran Samisade, sementara sampai saat ini belum ada," tandasnya.

Berita Terkini