Kota Bogor Masih PPKM Level 1, Warga Diimbau Waspada dengan Varian Omicron yang Baru

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 di Kota Bogor sempat meningkat dengan adanya varian baru.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor kini masih berada di level 1.

"Ya, walaupun ada peningkatan, tapi status PPKM kami masih level 1. Karena berlaku 2 Agustus sampai 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran-pelonggaran untuk kebangkitan perekonomian," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta dalam keterangannya.

Alma menjelaskan, pemberlakukan PPKM Leve 1 di Kota Bogor itu sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

Di mana, dalam Inmendagri yang tercatat, merujuk kepada perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku Selasa 2 Agustus lalu hingga 15 Agustus 2022 mendatang. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.

Sehinggga, meski sempat angka penambahan kasus positif Covid-19 pada minggu lalu berada di atas angka 50 bahkan dua hari sempat diatas 100 kasus perhari, Kota Bogor masih di PPKM Level 1.

"Meski begitu masyarakat di minta waspada dengan varian Covid-19 terbaru yaitu sub varian Omicron yang baru yakni B.2.75 atau Covid Centaurus," jelasnya.

Alma melanjutkan, untuk mengantisipasi itu, saat ini gencaran vaksin terus dilakukan terutama vaksin penguat atau Booster di Kota Bogor.

"Jadi sesuai arahan Kemenkes RI, varian baru ini cepat banget penyebarannya. Makanya penguatan Vaksin Booster harus lebih banyak dimasyarakat. Virus varian BA.2.75 ini lebih rentan dan cepat menyebar dengan gejala awal tidak nafsu makan, sebaiknya warga menjaga imun dengan minum vitamin untuk menjaga nafsu makan dan tetap menjaga prokes menghindari tempat yang sirkulasi udaranya tertutup," ungkapnya.

Meski begitu, Pemkot Bogor terus memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area publik.

Pengawasan itu pun tak terlepas dari aturan yang diterapkan di PPKM Level 1 ini.

Di mana, Kota Bogor masih diberlakukan kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen, sektor esensial (Posyandu) beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

Kemudian restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17 Agustusan yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," jelasnya.

Berita Terkini