Polisi Tembak Polisi

Pelecehan Putri Candrawathi Tak Terbukti, Ini Respon Pengacara soal Laporan Balik Pihak Brigadir J

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

laporan pelecehan Putri Candrawathi dihentikan karena tak terbukti, ini kata pengacara soal laporan balik pihak Brigadir J

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara Putri Candrawathi memberikan responnya soal laporan pelecehan yang kini dihentikan oleh polisi.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian tidak menemukan bukti tindak pidana dalam laporan tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Tolak Permohonan Perlindungan Putri Chandrawathi, Ini Alasan Pertimbangan LPSK: Membingungkan!

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

laporan pelecehan Putri Candrawathi dihentikan karena tak terbukti, ini kata pengacara soal laporan balik pihak Brigadir J (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Baca juga: AKP Rita Yuliana Viral di Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Sahabat Bela: Tak Ada Isu Istri Simpanan

Respon Pengacara Putri Candrawathi

Terkait hal itu, pengacara Putri Chandrawati , Arman Hanis enggan menanggapi terkait penghentian pelaporan tersebut.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami," kata Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

laporan pelecehan Putri Candrawathi dihentikan karena tak terbukti, ini kata pengacara soal laporan balik pihak Brigadir J (Youtube Kompas TV)

Arman Hanis menyebut pihaknya belum memiliki penjelasan terbaru terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," paparnya.

Baca juga: Misteri Sidik Jari Ferdy Sambo di TKP Kasus Brigadir J, Bharada E Ungkap Aksi Bos saat Pegang Pistol

Pihak Brigadir J Ancam Laporkan Balik Putri Candraawathi soal Dugaan Laporan Palsu

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

pelecehan Putri Candrawathi tak terbukti, pihak Brigadir J akan laporan balik, ini respon kuasa hukum istri Ferdy Sambo (kolase TribunBogor/ Youtube MetroTV)

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat. Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi. Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pengacara Putri Chandrawati soal Laporan Pelecehan Seksual Dihentikan Polisi, .
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani

Berita Terkini