Polisi Tembak Polisi

Desak Ferdy Sambo CS Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rencana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan digelar besok Selasa (30/8/2022), sosok ini desak lima tersangka pakai baju tahanan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, rencananya akan digelar besok Selasa (30/8/2022) .

Rencana rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut, akan menghadirkan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias  Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J didesak pakai baju tahanan saat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok.

"Harusnya demikian (pakai baju tahanan). Di depan hukum, tidak ada perbedaan karena baju profesi, polisi, dokter, satpam, guru dan sebagainya. Semuanya sama di mata hukum," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ia menuturkan bahwa para tersangka memakai baju tahanan saat rekonstruksi merupakan simbol dari imparsialitas dalam penegakan hukum.

Baca juga: Hadirkan Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Hadir Rekonstruksi

Sebaliknya, pemakaian baju tahanan juga harus diterapkan pada Putri Candrawathi.

"Harusnya demikian juga (Putri pakai baju tahanan). Makanya, bagi publik masih sangat berat untuk mempercayai kinerja Kepolisian bila masih memberikan perlakuan istimewa bagi salah satu tersangka," jelasnya.

Janji Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.

Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Bakal Digelar Usai Hasil Autopsi Keluar, Kejaksaan Siap Dampingi Polri

Ancaman Hukuman Mati

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

sandiwara Putri Candrawathi soal cerita di kamar bareng Brigadir J, Bharada E diberi dolar tutup mulut (kolase TribunnewsBogor.com)

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.

Sumber : Tribunnews.com

Berita Terkini