Polisi Tembak Polisi

Terungkap Trik Ferdy Sambo CS Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Kejahatan Fatal Hancurkan Karir

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trik Ferdy Sambo tutupi kejahatannya terhadap Brigadir J akhirnya terkuak. Sejumlah anak buahnya ikut dicopot bahkan dipecat dari Kepolisian.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan enam anggota Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama, yang terbaru 7 anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan, tersangka pertama adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni WIbowo, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widianto.

“Pada saat rilis di tempat yang lalu, sudah disampaikan ada 6, yaitu saudara FS, BJP HK, AKBP AMP, AKBP AR, Kompol BB, dan Kompol CP,” kata Agung Budi Maryoto dilansir dari Youtube tvOneNews, Sabtu (3/9/2022).

Penyidik, kata dia, saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam tersebut.

“Sekaligus saya tambahkan ya, terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, div propam juga akan segera menyidangkan kode etik kepada keenam orang tersebut. Hari ini sudah mulai kepada Kompol CP. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dihembuskan Komnas HAM, Pengacara Brigadir J : Melukai Perasaan

Trik Ferdy Sambo CS

Para tersangka diduga membantu memuluskan skenario yang dibuat Ferdy Sambo setelah pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakaarta Selatan, 8 Juli lalu.

Mereka diduga memindahkan alat bukti berupa CCTV, di sekitar TKP pembunuhan.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan bahkan diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi, sang istri buka suara bongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J (Tribunnews)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sebanyak 97 anggota polisi sudah diperiksa dalam kasus ini.

Sebanyak 34 di antaranya telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke yanma Polri.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kini, Kompol Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Baca juga: Komnas HAM Blak-blakan soal Temuan Baru, Diduga Ada Lebih dari 2 Orang yang Tembak Brigadir J

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas TV, Sabtu.

Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kini Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (*)

Berita Terkini