Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J di Magelang, Kabareskrim: Tak Ada Olah TKP dan Bukti

Penulis: Damanhuri
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal kasus pelecehan yang dialaminya di Magelang kini menjadi perbincangan publik.

Banyak yang menduka, pengakuan Putri candrawathi ini merupakan skenario baru dikasus tewasnya Brigadir J.

Sebab, awalnya pihak Putri Candrawathi melaporkan kasus pelecehan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J hingga berujung pembunuhan.

Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh polisi hal tersebut tak terbukti, hingga kasusnya pun ditutup.

Kali ini, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Baca juga: Mengungkap Keganjilan PC Diperkosa Brigadir J, LPSK : Habis Dilecehkan Tapi Masih Panggil Almarhum

Hal itu terungkap lewat curhatan Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut jika Putri Candrawathi diperkosa pada sore hari.

“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” kata Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dikutip dari Live Update Kompas.com bertajuk Kronologi Versi Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J pada Minggu (4/9/2022).

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Butuh Alat Bukti

Bareskrim Polri mengungkapkan butuh alat bukti yang kuat untuk memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tetap akan memproses selama didukung dengan alat bukti.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari KompasTV

Baca juga: Saya Diperkosa Sore Curhat PC ke Komnas Perempuan, Kriminolog Bilang Hanya Kesimpulan

Baca juga: Bela Anak Buah Pakai Surat, Ahli Grafologi Sorot Tandatangan Ferdy Sambo

Komjen Agus Andrianto, jenderal bintang 3 yang usut tuntas kematian Brigadir J (Tribunnews.com)

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.

Namun, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

Baca juga: Profil Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan yang Selalu Bela Putri Candrawathi

Baca juga: Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, IRT yang Punya Bayi 1 Tahun Ditahan Karena Penganiayaan Ringan

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.

Sebab, penyidik yang melakukan penelusuran di Magelang tidak menemukan alat bukti yang cukup, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

 

 

Berita Terkini