“Tentang fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP),” bebernya.
“Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur pasal 45 ayat (3),” jelasnya.
Sementara hingga kini, Najwa Shihab tak terlihat memberikan tanggapan atas sindiran pedas yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
Sumber : WartaKotaLive.com