Kabar Artis

Isu KDRT Lesty Trending, Kata Larbil Kiriz Mencuat Singgung Billar Simpanan, Terungkap Rahasia Ini

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Rizky Billar kini menjadi sorotan usai Lesty Kejora laporkan suaminya pada Rabu (28/9/2022), bahkan isu aktor merupakan simpanan waria pun ikut mencuat. Sosok ini berikan klarifikasi.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hubungan rumah tangga Rizky Billar dan Lesty Kejora semakin mencuri perhatian publik.

Pasalnya, usai Lesty Kejora melaporkan suaminya ke polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), muncul kembali isu yang menuding Rizky Billar menjadi simpanan waria.

Sekedar informasi, isu Rizky Billar menjadi simpanan waria sebenarnya sudah muncul sejak delapan bulan lalu.

Hal tersebut dibeberkan oleh salah satu aktor sinetron bernama Satria Mulia pada delapan bulan lalu dalam podcast Nikita Mirzani.

"Tadi habis lihat podcast Nikita Mirzani ada peramal yang bilang kalau Larbil Kiriz itu nansimpan (simpanan) dari, ehehehe. Iya dia memang nansimpan (simpanan) dari teman gue, Mamy On,” ujarnya.

“Soalnya gue lihat waktu mereka berantem di kafe ada gue di situ," kata Satria Mulia, mengutip YouTube Sekelas Info dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com.

Baca juga: Terungkap! Rizky Billar Diduga Simpanan Sosok Pria Tak Terduga, Lesty Kejora Sempat Kabur 4 Hari

Bahkan dalam unggahann TikTok miliknya, Satria Mulia juga tampak membeberkan skandal lain yang diduga warganet itu tertuju kepada Rizky Billar.

“Dia juga udah pernah sleeping guys sama dua tante-tante di Kalibata, dua waria terus satu pengacara yang gue gausah sebut, (dia) laki, dan dulu dia tinggal lama sama pengacara itu,” kata Satria Mulia.

Disamping itu, Satria Mulia juga tampak merasa kasihan kepada sosok istri aktor yang diduga melakukan skandal tersebut, lantaran sang aktris dinilai tak menelusuri masa lalu suaminya.

“Bukti gue gak mengada-ada kan gue kan tidak menyudutkan istrinya, ya gue kasihan aja sih sama istrinya tuh kaya gini loh,” kata Dia.

“Si istrinya itu meniti karier dari 0 dari bawah tiba-tiba dapet orang yang dia ga ditelusuri dulu masa lalunya, tabiat itu gak bisa dirubah loh, 3 tahun (mungkin) bisa, tapi endingnya pasti balik lagi ke tabiat asal,” sambungnya.

Satria Mulia Siap Beri Statement

Usai namanya terseret dalam kasus Rizky Billar simpanan waria, Satria Mulia tampak mempersilahkan media untuk mewawancarai dirinya dengan senang hati.

Dilansir TribunnewsBogvor.com dari TikTok @Satria_Mulia_Pataudi pada Jumat (30/9/2022), hal tersebut diungkap langsung oleh aktor sinetron itu dengan bangga memperkenalkan dirinya Raja Bangsawan.

"Raja Bangsawan mengumumkan bahwa besok seluruh media Indonesia akan datang ke rumah istana Raja Bangsawan terkait Leslar, jadi jangan lupa nonton ya acara tayangan berbagai infotainment di TV," kata Dia.

"Karena gua shock banget ya, bukan gua yang mau ya, tiba-tiba media telepon 'Kak seluruh media nunggu mulut media kakak si Raja bangsawan, seluruh media pengen wawancara kakak, aduh saya sibuk lagi akhirnya yaudalah dari pada gua disangka sombong, saya mempersilahkan seluruh media Indonesia untuk hadir di rumah saya,' jelasnya.

Namun Satria Mulia memberikan syarat kepada awak media agar tidak mewawancarai dirinya yang menyangkut percemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Baca juga: Tak Hanya KDRT, Lesty Kejora Sebut Rizky Billar Selingkuh hingga Cekik Lehernya Berulang Kali

Klarifikasi Satria Mulia Pada 8 Bulan Lalu

Di sisi lain, aktor sinetron Satria Mulia pun membeberkan klarifikasi soal warganet yang menuding ucapannya tersebut ditujukan kepada Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Seleb Cam pada Jumat (30/9/2022) yang diunggah pada (7/1/2022), Satria Mulia tampak menanggapi pengakuannya yang membuat heboh dunia entertain tanah air.

Menurut Satria Mulia, ucapannya yang dilontarkan soal aktor simpanan waria itu tidak ada hubungannya dengan podcast Nikita Mirzani.

Bahkan dirinya mengaku inisial yang dilontarkan Nikita Mirzani dengan dirinya sangat berbeda jauh seolah langit dan bumi.

"Dia (Nikita Mirzani) nyebutnya apa? RN tiba-tiba saya nyebutnya Larbil Kiriz, Larbil Kiriz itu apa? artinya sirik dan labil berarti orang yang sirik dan labil," ungkapnya.

Aktor sinetron itu juga menjelaskan asal usul kata Larbil Kiriz yakni biasa digunakan di serial negara Turki.

"Larbil Kiriz adalah kata yang saya gunakan pada saat saya masih kecil, kalau misal ada yrman-teman gue nih yang sirik sama masih labil gua katain eh Labil Kiriz Labil Kiriz, jadi gak bisa kan gua gak pajang foto si A B C D," terangnya.

"Terus engga mention, engga hastag ya kenapa gue tau ya karena gini gue jujur," lanjutnya.

Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar

Nama Rizky Billar kini menjadi sorotan usai Lesty Kejora laporkan suaminya pada Rabu (28/9/2022), bahkan isu aktor merupakan simpanan waria pun ikut mencut. Sosok ini berikan klarifikasi. (Kolase berbagai sumber)

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam didampingi tim kuasa hukumnya.

Bukan untuk syuting, Lesti Kejora nyatanya datang ke kantor polisi karena hendak melaporkan suatu hal.

Kedatangan Lesti Kejora itu dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Iya benar, ada (Lesti) semalam (di Polres Metro Jakarta Selatan)," kata AKP Nurma Dewi kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2022).

AKP Nurma Dewi menambahkan, kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan bukan karena pekerjaan atau silaturahmi.

"Bikin laporan," ucap AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan kalau Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan membuat sebuah laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

"Laporan dugaan KDRT," ujar AKP Nurma Dewi.

Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih berusaha mengkonfirmasi pihak Lesti Kejora dan tim kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dinikahi Rizky Billar di Intercontinental Hotel Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2022.

Setahun menikah, rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar tak ada masalah yang diketahui masyarakat. Mereka pun dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.

Bukti tersebut berupa visum.

Guna memastikan laporan tersebut, pihak kepolisian akan kembali melakukan visum dan pemeriksaan mendalam terhadap korban yakni Lesti Kejora dan beberapa saksi.

"Pasti kita melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi bukti dan fakta adalah visum," ungkap AKP Nurma Dewi.

"Secepatnya setelah kita kumpulkan barang bukti dan saksi-saksi harus kita periksa," sambungnya.

Baca juga: Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar karena KDRT, Mbah Mijan Terawan Jodoh Mereka Akan Panjang

Rizky Billar Terancam Pidana

Resmi dilaporkan Lesti Kejora ke kantor polisi, Rizky Billar terancam pidana.

Sebab nyatanya, perihal tindakan KDRT telah diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam undang-undang ini, terdapat sejumlah larangan dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku KDRT.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

  • kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  • kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  • kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
  • penelantaran rumah tangga: perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Sanksi pidana dalam UU KDRT

UU Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
  • Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;
  • Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
  • Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Baca juga: Diduga Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Sempat Kepergok Nangis, Sahabat Artis Sampai Syok

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

  • Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;
  • Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.(*)

Berita Terkini