TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polri bergerak cepat untuk mengungkap kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan update terbaru kasus tersebut.
Ya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Pengumuman Tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka itu antara lain sebagai berikut:
1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu SS dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang
Diharapkan laporan dari Kapolri tersebut dapat mempermudah tugas dari Tim Independen yang sudah dibentuk oleh Presiden Jokowi.
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," ujar Mahfud MD dalam akun Twitternya.
Sebelumnya, PSSI juga sudah memutuskan sanksi atas Tragedi Kanjuruhan.
Salah satunya adalah sanksi laga tanpa penonton dan denda untuk Arema FC.
Selain itu, ada sanksi untuk dua orang lainnya yang bekerja sebagai Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC.
Namun, sanksi tersebut masih belum cukup dari PSSI.