Insiden Arema vs Persebaya

Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang, Terancam Dipenjara Lima Tahun

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam menelan ratusan korban jiwa. Usai terjadi, warganet menyoroti lirik yel-yel suporter yang disebut pembawa maut.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

"Dari gelar perkara dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga menewaskan 131 orang.

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita

Ia menjadi tersangka karena lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP.

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal 359, 360, dan 103 KUHP jo pasal 52 UU 11/2022.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu, padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

3. SS selaku security officer

Dia menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Padahal, steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Ia dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.

5. H, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Keduanya dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses."

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan di wilayah Jatim, agar proses bisa berjalan," ucap Kapolri.

Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." (Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul INI Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya, Terancam Dibui Lima Tahun

Berita Terkini