Sejumlah Apotek di Cibinong Disambangi Satnarkoba Polres Bogor, Penjualan Obat Sirup Dicek

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor disambangi petugas Satuan Narkoba Polres Bogor, Rabu (26/10/2022)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejumlah Apotek di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor disambangi petugas Satuan Narkoba Polres Bogor.

Kedatangan Satnarkoba Polres Bogor ini juga didampingi Kemenkes, Loka POM serta Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengecekan terkait penjualan obat-obat sirup yang telah dilarang karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Dalam pengecekan yang kita lakukan tadi, tidak kita dapati obat-obatan yang dilarang tersebut diperjualbelikan," kata AKP Muhammad Ilham dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Dalam kegiatan ini, imbauan dan edukasi ke  sejumlah apotek dan toko obat juga tetap dilakukan.

Selain itu, stiker pemberitahuan imbauan soal pelarangan obat sirup juga dipasang di apotek-apotek atau toko obat yang diperiksa tersebut.

"Kami juga sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik toko secara lisan maupun memasang stiker imbauan agar obat sirup yang sudah dilarang dipisahkan dan tidak diperjualbelikan. Nantinya obat-obat yang dilarang edar tersebut pun akan dikembalikan kepada pihak produsen," ungkapnya.

Berita Terkini