TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Susi ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kena semprot majelis hakim di persidangan hari ini, Senin (31/10/2022).
Hal itu terjadi lantaran Susi dianggap melayangkan jawaban berbelit-belit saat ditanyai majelis hakim.
Kesal, majelis hakim pun mengancam Susi bakal dikenakan pidana jika tidak berkata jujur.
Seperti diketahui, asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Susi kerap kali dapat teguran dari majelis hakim.
Hal itu didasari karena Majelis Hakim menilai pernyataan yang dilayangkan Susi saat ditanyakan dalam persidangan kerap berbelit.
Mulanya, majelis hakim menanyakan soal adanya keterangan kalau Putri Candrawathi yang semula tinggal di rumah Bangka lalu pindah ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Sebagai informasi, Susi sudah bekerja sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak tahun 2020.
"Saudara PC pindah ke Saguling itu kapan?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Sejak lebaran 2021," kata Susi.
"Berarti sebelumnya PC dan Sambo tinggal di mana?" tanya lagi hakim.
"Di rumah Bangka," jawab Susi.
Baca juga: Bharada E Akan Berhadapan dengan Abdul Somad di Persidangan, Kejujuran Adzan Romer Jadi Penyelamat?
"Berarti ada setahun mereka pindah, pas PC dan Ferdy Sambo pindah saudara ikut?" tanya lagi hakim.
"Ikut," jawab Susi.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan pengetahuan Susi soal alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah rumah.
Menjawab pertanyaan hakim, Susi langsung menyatakan tidak tahu.
Hal itu lantas mendapat sorotan dari majelis hakim karena Susi dinilai terlalu cepat menjawab tidak tahu.
"Kenapa dia pindah?" tanya lagi hakim.
"Tidak tahu," jawab Susi.
"Saat PC pindah apakah FS ikut pindah?" tanya lagi hakim.
"Ikut pindah," jawab lagi Susi.
"Saudara disumpah loh, apakah FS ikut pindah?" tanya lagi Hakim.
"Ikut," jawab Susi.
"Kalau keterangannya beda dengan yang lain saudara bisa dipidana loh, pikirkan dulu saya gak nanya buru-buru" ucap lagi hakim.
Tak cukup di situ, majelis hakim kembali menanyakan perihal tempat tinggal para ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ajudan itu salah satunya yang dimaksud yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J serta Bripka Ricky Rizal.
"Sejak kapan saudara Yosua menjadi asisten bapak yang kamu bilang bapak (Ferdy Sambo)?" tanya majelis hakim.
"Sejak saya masuk rumah Bangka," jawab Susi.
"Apakah Putri Candrawathi juga punya ajudan?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Namun seiring berjalannya waktu, Yosua kata Susi menjadi ajudan dari Putri Candrawathi.
Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kurun waktu Yosua menjadi ajudan Putri.
"Sejak kapan Yosua jadi ajudan Putri?" tanya hakim Wahyu.
Baca juga: Lolos dari Jerat Ferdy Sambo, Acay Ditegur Jaksa Hingga Disindir Hendra Kurniawan: Wow Enak Sekali !
"Sejak pindah ke rumah Saguling, Yosua jadi ajudan Putri Candrawathi," ucap Susi.
"Terus siapa ajudan Sambo itu?" kata hakim Wahyu.
"Dari 2021 itu Daden sama Mathius," jawab Susi.
Atas hal itu Majelis Hakim Wahyu menanyakan soal kedekatan para ajudan Ferdy Sambo itu.
Menjawab hal itu, Susi mengungkapkan tidak tahu.
Atas jawaban tersebut membuat majelis hakim memberikan peringatan kepada Susi untuk berkata jujur dan tidak berbelit.
"Apakah saudara sering liat mereka sering kumpul atau pisah-pisah?" tanya majelis hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Susi.
"Apakah semua ajudan tinggal di jalan Bangka?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab lagi Susi.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir kalau kamu mikir itu kamu bohong, apakah rumahnya sebesar itu sampe kamu tidak mengenali mereka, jangan beralasan kamu di dapur terus," ucap hakim mengingatkan Susi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ART Ferdy Sambo, Susi Berkali-kali Kena Tegur Majelis Hakim Karena Beri Jawaban Berbelit