Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Bogor untuk tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Pemkab Bogor masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK untuk tahun depan.
"Kami belum dapat gambaran untuk tahun 2023," ujarnya kepada wartawan di gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (3/11/2022).
Iwan Setiawan mengatakan, sebagai pemerintah pihaknya hanya bisa memfasilitasi untuk kesepakatan kenaikan upah untuk tahun mendatang.
"Pemerintah hanya memfasilitasi, tidak bisa merekomendasi menaikkan atau menurunkan, harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," katanya.
Sebelumnya, sejak pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, element buruh di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
Selain menolak kenaikan harga BBM bersubsidi, serikat buruh juga meminta kenaikan upah untuk tahun 2023 sebesar 13 persen.