Polisi Tembak Polisi

LPSK Tanggapi Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Digabung: Ada Maksud Tersendiri dari Hakim

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf (kanan), Bharada E (kiri) dan Bripka RR (tengah) bakal disatukan di persidangan kasus Brigadir J hari ini, Senin (7/11/2022)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digabung jadi sorotan LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut buka suara terkait penggabungan sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Diketahui majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan terdakwa lain yakni, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai sidang Bharada Eliezer idealnya dipisah dengan terdakwa lainnya, mengingat statusnya adalah justice collaborator.

"Ya memang kalau idealnya itu dipisah ya. Artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Meski demikian Edwin mengaku LPSK tidak bisa mencampuri proses persidangan yang tengah berlangsung.

Oleh karena itu Edwin pun menyerahkan semua keputusan terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini kepada majelis hakim.

Karena mungkin saja dibalik penggabungan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lainnya ini, terdapat agenda sendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan pada terdakwa.

"Jadi kita serahkan kepada majelis hakim. Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat, mana yang layak dipercaya."

"Mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda maksud tersendiri dari majelis hakim kenapa digabung," terang Edwin.

Selain itu, menurut Edwin bisa saja hakim ingin menguji Bharada Eliezer dalam penggabungan sidang hari ini.

Baca juga: 12 Saksi Ini Dihadirkan di Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat, Pakar Analisa Alasan Terdakwa Digabung

Untuk mengetahui apakah dengan statusnya sebagai justice collaborator Bharada Eliezer benar-benar kooperatif, terbuka, serta keterangannya bisa mengungkap dakwaan kepada terdakwa lainnya.

"Apakah JC benar-benar kooperatif, benar-benar terbuka, membuka, keterangan itu dapat mengungkap dakwaan kepada terdakwa-terdakwa lainnya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan.

Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada Eliezer Dipisah dengan Terdakwa Lain

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kendati demikian, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain, mengingat Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai justice collaborator.

Kuat Maruf (tengah), Bharada E (kiri) dan Bripka RR (kanan) buat pengakuan kompak ke penyidik Timsus Polri. Hal tersebut diungkap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (kolase Youtube)

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."

"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022).

Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain juga kata dia untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.

Serta kata dia, agar keterangan dari Bharada Eliezer untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," ucapnya.

Meski demikian, Ronny mengaku kalau kliennya tetap siap dengan mekanisme proses persidangan dalam kondisi apapun.

Namun, pihaknya akan tetap meminta kepada majelis hakim untuk kembali memisahkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lainnya.

"Klien kami sudah siap dalam situasi apapun. Nanti kita mohonkan besok ke majelis hakim," tukas Ronny.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada Eliezer Hari Ini Digabung dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, LPSK: Idealnya Dipisah

Berita Terkini