Pelaku Pembobol Sekolah SD di Ciampea Bogor Akui Cuma Iseng Tinggalkan Coretan Gengster

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan barang bukti terkait kasus pencurian sekolah SD di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11/2022)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAMPEA - Kasus pencurian dan pembobolan sekolah SDN Cihideung Ilir 04, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor telah terungkap setelah Polisi berhasil menangkap sebanyak 4 orang pelaku.

Termasuk pula soal tulisan atau coretan vandalisme yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian yang berbunyi terkait geng motor atau gengster, 'TOM Bogor Gengster.'

"Empat orang tersangka ditangkap dan diamankan oleh tim penyidik dari Polsek Ciampea," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Keempat pelaku ini diketahui berinisial MA (17), MI (16), DH (17) dan KW (20).

Para pelaku ini, kata Kapolres, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Sekolah SD di Ciampea Bogor Berantakan Dibobol Gengster, Pelaku Tinggalkan Pesan di Lantai

Mereka membobol pintu dan jendela belakang sekolah kemudian mencuri berbagai barang yang ada di dalam sekolah.

"Mereka melakukan pencuriannya di malam hari dengan mencongkel menggunakan senjata tajam dan linggis," kata AKBP Iman Imanuddin.

Untuk motif, para pelaku nekat melakukan kejahatan ini karena kebutuhan ekonomi pribadi.

Terkait vandalisme atau coretan atas nama gengster, menurut pengakuan pelaku hanyalah iseng.

"Hasil keterangan dari mereka, mereka berbuat curat coret itu alasannya hanya sekedar iseng saja. Dari pengakuan sementara begitu, jadi tidak ada kaitannya dengan gengster," tambah Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto.

Selain empat pelaku, kata Kapolsek, masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran.

Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti barang hasil curian berupa printer, laptop, proyektor, dispenser, galon, tabung gas Elpiji, serta berbagai senjata tajam yang digunakan pelaku berupa celurit, golok dan pedang.

Para pelaku pencurian sekolah SD di Ciampea ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkini