Masuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Kendaraan di Bojonggede dan Tajurhalang Bogor Tak Lagi Plat F

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Bojonggede dan Tajurhalang tak lagi menggunakan nomor polisi letter atau plat F , Senin (21/11/2022)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor kini tak lagi menggunakan nomor polisi dengan letter F.

Adapun dua wilayah tersebut ialah kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang.

Keduanya anak menggunakan nomor polisi dengen letter B Depok, yang berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Sudah (ganti), TR nya juga sudah turun, kami sudah pelimpahan ke Depok juga," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Danny Arief saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (21/11/2022).

Disamping itu, Baur STNK Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Aiptu Hermansyah menjelaskan, pergantian letter F menjadi B Depok dikarenakan kedua wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Polres Depok.

"Karena wilayah hukum Bojonggede dan Tajurhalang masuk ke Polres Depok, jadi itu wilayah hukumnya Polda Metro Jaya, ditarik kesana," katanya.

Bagi warga kedua wilayah tersebut yang saat ini masih menggunakan kendaraan bermotor dengan letter F, kata Aiptu Hermansyah, disarankan untuk segera mengurus administrasi dan berganti menggunakan letter B Depok.

Sesuai dengan TR Korlantas Polri yang dikeluarkan pada 20 Mei 2022, tertuang di poin terakhir menjelaskan bahwa kendaraan Bojonggede dan Tajurhalang yang telah terdaftar di Samsat Cibinong agar dipindahkan ke Samsat Depok tanpa adanya proses mutasi, masa berlaku STNK yang sudah habis dapat diperpang sesuai dengan identitas pemiliki serta alamat e-KTP Bogor.

"Jadi nanti kesini dulu ngambil berkas sama surat pengantar aja, selanjutnya diserahkan ke Depok, selebihnya untuk bayar pajak juga udah di Depok," terangnya.

Berita Terkini