UMK Bogor 2023

Diumumkan 7 Desember 2022, UMK Bogor 2023 Bisa Tembus Rp 4,6 Juta, Begini Cara Perhitungannya

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merujuk pada formula tersebut, UMK Bogor 2023 naik sekitar Rp 300 ribu-an menjadi Rp 4,6 jutaan baik kota maupun kabupaten.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota diumumkan paling lambat 7 Desember 2022, termasuk UMK Bogor 2023.

UMK Bogor 2023 yang sudah ditetapkan, akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sebab pemerintah telah merumuskan perhitungan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan 3 variabel tersebut.

Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, yaitu Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Merujuk pada formula tersebut, UMR Kota Bogor 2023 diusulkan naik 7,14 persen atau sekitar Rp 300 ribu-an.

Persentase itu membuat UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Baca juga: Perbandingan UMK Bogor 2022 dengan 27 Daerah di Jawa Barat, Lebih Rendah dari Depok dan Bekasi

Sedangkan UMR Kabupaten Bogor direkomendasikan naik 10 persen.

Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.

Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP Jakarta 2023 yang ditetapkan 5,6 persen.

Kendati besaran upah minimun masih tinggi Jakarta yang berada di angka Rp 4.901.798, namun kenaikannya justru lebih tinggi Kabupaten Bogor.

Saat DKI Jakarta menetapkan UMP naik 5,6 persen, PLT Bupati Bogor justru mengusulkan kenaikan UMK 10 persen.

Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita

Berita Terkini