Polisi Gagalkan Modus Tempel Narkotika di Kota Bogor, Sintetis dan Sabu-Sabu Jadi Barang Bukti

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Modus tempel perederan narkotika di Kota Bogor berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Tim Satnarkoba menggagalkan modus tempel yang terjadi pada barang haram berjenis tembakau sintetis dan sabu-sabu.

Modus tempel itu berhasil diungkap polisi usai menangkap pria berinisial AS (35) di Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Sabtu (10/12/2022) lalu.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan yang sebelumnya Polisi juga berhasil menangkap RP (37) di lokasi yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan AS (35) bermula dari laporan warga yang merasa resah sering terjadi peredaran barang haram.

"Sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis dan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat," kata Agus dalam keterangan tertulisnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (14/12/2022).

Agus menjelaskan, AS ditangkap lantaran hendak menukarkan tembakau sintetis  miliknya yang dimasukan kedalam bungkus rokok dengan sabu-sabu milik KIW (DPO) yang sudah disimpan di Jalan Komplek Mina Bhakti RT 004 RW 003, Kelurahan Cikaret, Kecamata Bogor Selatan, Kota Bogor.

Sabu-sabu itu niatnya akan diambil di pinggir jalan oleh AS dan RP yang diketahui ikut ditangkap oleh polisi.

"Sabu-sabu itu di simpan di pinggir Jalan di rumput-rumput atau sesuai dengan peta yang telah di kirim oleh KIW (DPO) sebagai pemilik narkotika jenis sabu," jelasnya.

Selain mengungkap modus tempel peredaran barang haram, polisi juga mengungkap bahwa AS memiliki ribuan gram brutto barang haram yang disimpan di kontrakannya.

Polisi pun langsung bergegas menuju kontrakan milik AS yang berlokasi di Jalan Raya Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penggeledahan polisi, barang bukti jenis tembakau sintetis berhasil diamankan.

"Sesampainya di kontrakan AS menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis miliknya tersebut, dan setelah di lakukan penggeledahan terhadap kontrakan AS tersebut tim opsnal unit 1 menemukan 1  bungkus besar narkotika jenis tembakau sintetis, 7 bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis dan 80 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di lantai kamar kontrakan," jelasnya.

Meski begitu, tanpa pikir panjang, Satnarkoba menggiring AS menuju Mako Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkini