Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kamar warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor, dirazia.
Kamar warga binaan ini dirazia oleh petugas lapas yang kali ini menggandeng TNI-Polri, Balai Permasyarakatan (Bapas), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten dan Kota Bogor.
Razia ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
Tidak hanya kamar yang dirazia, warga binaan pun dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas.
"Razia dalam rangka mengantisipasi keamanan dan ketertiban terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam menghadapi Natal 2022, dan tahun baru 2023," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KKPLP) Nur Febrianto saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Lapas Kelas II A Kota Bogor, Rabu (21/12/2022) malam.
Dari hasil razia yang digelar, masih ada beberapa temuan barang yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan.
Mulai dari sendok, gunting, besi, kipas angin, serta kabel yang memang bisa menjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam kamar.
Barang-barang itu ditemukan di salah satu blok yang warga binaanya merupakan pemakai narkoba.
"Razia dilakukan di Blok A, B,C dan blok wanita. Paling banyak ditemukan barang terlarang itu di Blok A, penghuni narkoba. Namun, tidak ditemukan barang narkoba dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Bogor Renny Puspita mengatakan, dari hasil razia tidak ditemukan barang yang terindikasi suatu jenis narkoba.
"Sampai saat ini, kami belum menemukan, kami hanya menemukan pil-pil yang sudah ada izinnya. Kami tidak menemukan di sel masing-masing baik di sel wanita dan laki-laki," tamnahnya.
Meski begitu, Renny mengimbau untuk petugas Lapas terus melakukan pengawasan ketat.
"Selalu menekankan untuk pengawasan dan pengendalian, jangan sampai lengah," tandasnya.