Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Dua pemuda berinisial RF (22) dan AN (23) diciduk Polsek Citeureup karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Mereka berdua diamankan di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada 4 Februari 2023.
Mereka diamankan setelah Polisi mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Karangasem.
"Dua orang pelaku tersebut berhasil dilakukan penangkapan berkat adanya informasi yang diterima Polsek Citeureup," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra Mulyana kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Dari tangan kedua pemuda tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 8 gram narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan, 1 buah alat hisap dan 2 unit handphone.
Terkait penangkapan dua orang penyalahguna narkoba ini, kata Kapolsek, telah dilimpahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Bogor.
"Sehingga proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bogor," ungkap Kompol Eka Candra Mulyana.