Ramadhan 2023

Jelang Ramadhan 2023, Begini Dasar Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak lupa untuk membayar zakat fitrah sebelum menjelang Ramadhan 2023 nanti.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Sebelum jelangnya Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 H, ada satu kewajiban yang tidak boleh kita lupakan bagi umat Islam.

Kewajiban yang harus kita lakukan setiap kali bulan Ramadhan datang, termasuk pada Ramadhan 2023 nanti, adalah mengeluarkan zakat fitrah.

Terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan seperti apa kewajiban zakat fitrah.

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan bahwa, ada tiga kondisi yang harus seseorang lakukan untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Bacaan Doa Hari Pertama Puasa, Bisa Dibaca saat 1 Ramadhan 2023 Nanti

  1. Beragama Islam.
  2. Menjumpai waktu wajibnya pada zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
  3. Memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya dan keluarganya saat hari raya.

Lantas, bagaimana dasar hukum membayar zakat fitrah dengan uang?

Adapun dua pendapat mengenai metode pembayaran zakat fitrah, yaitu membayar dengan makanan pokok dan juga dengan uang.

Pada dasarnya zakat fitrah dapat dibayar dengan makanan pokok sejumlah satu sha'.

Baca juga: Menjelang Ramadhan 2023, Ini Niat Puasa yang Wajib Dibaca agar Puasa Dianggap Sah

Makanan pokok pada zakat fitrah ini dapat berbeda-beda sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.

Biasanya kita membayar zakat fitrah dengan cara menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Tetapi ada juga pendapat lain menurut mazhab Hanafi yang meperbolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk sejumlah uang dan juga seharga makanan pokok satu sha'.

Terdapat firman Allah pada Surah at-Taubah:103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka."

Dari ayat tersebut menyebutkan bahwa membolehkan zakat fitrahnya dengan uang, dan zakat awalnya diambil dari harta, dalam hal ini dapat diartikan bahwa uang termasuk dalam kategori harta tersebut.

Jadi kesimpulannya diperolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, karna pada akhirnya juga tujuan dari zakat ini memberi kecukupan pada orang fakir.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Adapun juga waktu untuk membayar zakat fitrah sebagai berikut.

Terdapat lima waktu untuk membayar zakat fitrah, dari yang wajib, diperbolehkan, waktu paling utama, waktu makruh (sebaiknya dihindari), hingga waktu haram dengan rincian sebagai berikut.

  • Waktu boleh

Pada awal bulan Ramadhan sampai masuknya waktu wajib. Artinya, seseorang diperbolehkan membayar zakat fitrah terlebih dahulu meskipun belum menemui akhir Ramadhan atau magrib menuju 1 Syawal.

  • Waktu wajib pembayaran zakat fitrah

Waktu ini berlangsung sejak akhir bulan Ramadhan hingga awal 1 Syawal. Batasnya pada magrib hari terakhir Ramadhan dan memasuki 1 Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah 1 Syawal, maka orang tersebut tetap wajib membayar zakat fitrahnya.

Berbeda dengan bayi yang baru lahir, setelah magrib malam 1 Syawal. Bayi tersebut tidak wajib membayar zakat fitrah, karena tidak menjumpai bulan Ramadhan.

  • Waktu sunah

Dimana waktu yang disunahkan untuk zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat fitrah). Diperintahkan untuk membayar zakat fithrah sebelum orang-orang berangkat sholat Idulfitri.

  • Waktu makruh

Sesudah sholat Idulfitri sampai menjelang magrib 1 Syawal, atau berganti hari. Makruh artinya tidak apa-apa bila dilakukan, tetapi sebaiknya dihindari.

  • Waktu haram

Disaat setelah matahari terbenam pada 1 Syawal, kecuali jika ada uzur yang memberatkan.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkini