TRIBUNNEWSBOGOR,COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam sidang putusan disebutkan, jika tak ada hal meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Naik Lift Berdua Kuat Maruf, Hakim Wahyu Yakini Ada Kejadian Ini di Lantai 3
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya sendiri.
"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
Reaksi Ferdy Sambo
Reaksi Ferdy Sambo cukup menjadi sorotan saat mendengarakan sidang putusan di Pengadilan Negeri jakarta Sleatan.
Saat itu, Ferdy Sambo hanya duduk terdiam dengan wajah tertutup masker.
Sesekali wajahnya sempat tertunduk ke arah bawah.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, Ferdy Sambo kembali menatap ke arah majelis hakim yang sedang membacakan amar putusan dihadapannya.
Ia juga sesekali membuka kacamatanya dan melakukan gerakan tangan memijat kearah kening.
Kemudian, Majelis hakim meinta Ferdy Sambo berdiri ketika vonis dibacakan majelis hakim.
Usai mendengarakan vonis, Ferdy Sambo terlihat sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Ferdy Sambo.
Dijaga 200 Personel Polri
Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan terlebih dahulu menjalani sidang vonis, Senin (13/2/2023).
Lantaran jadwal persidangan tersebut, pihak kepolisian akan mengerahkan Tim Gegana atau Jibom untuk mencegah adanya teror bom saat sidang berlangsung.
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Nurma, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (11/2/2023).
Nurma mengatakan bahwa penyisiran Tim Gegana Brimob Polri tersebut dimulai pada Minggu (12/2/2023) dengan sterilisasi PN Jakarta Selatan.
Pihak Polres Jakarta Selatan mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (12/2/2023).
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," ucap Nurma.