Ramadhan 2023

Menuju Ramadhan 2023, Simak Cara Ganti Utang Puasa karena Hamil dan Menyusui

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara mengganti utang puasa karena hamil dan menyusui. Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan terbagi dalam tiga kelompok.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang Ramadhan 2023, bagaimana cara mengganti utang puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui?

Seperti diketahui, ibu hamil dan ibu menyusui diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, termasuk saat Ramadhan 2023 nanti, jika merasa akan terjadi bahaya pada dirinya dan anaknya.

Kendati demikian, itu terhitung sebagai utang puasa, sehingga ibu hamil dan menyusui tetap harus menggantinya di lain bulan Ramadhan.

Namun, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa.

Ada suatu kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja, namun pada kondisi lain tetap diwajibkan membayar utang puasanya dengan puasa qadha.

Kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan fidyah dibagi menjadi tiga:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan terbagi dalam tiga kelompok:

  1. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa;
  2. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus jika ia berpuasa;
  3. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.

Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadhan kemudian mengqadanya sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadhan.

Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadhan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2023? Begini Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Menahun

Fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa.

Selanjutnya, ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain selepas bulan Ramadhan.

Fatwa ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah ayat 184.

Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekirar 1,5 kg beras.

Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.

Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.

Lantas, bagaimana caranya?

Baca juga: Ramadhan 2023 Tinggal Dua Bulan Lagi, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Tulisan Arab dan Latin

Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.

Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp 50.000, misalnya.

Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp 250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.

Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.

Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

Berita Terkini