TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dimana majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atas Bharada E. Vonis ini sangat jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan dalam Pasal 233-234 KUHAP menyebutkan bahwa permohonan banding berhak diajukan oleh terdakwa atau yang khusus diusahakan untuk itu atau penuntut umum dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
"Jadi penuntut umum dan terdakwa berhak mengajukan banding atau upaya hukum. Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh jaksa atau terdakwa," kata Fadil dalam tayangan di Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Dalam putusan atas Bharada E yang sangat jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa, kata Fadil, ada beberapa hal dan pertimbangan menyangkut sikap kejaksaan apakah akan banding atau tidak.
"Kami melihat pihak keluarga korban, Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya memaafkan Bharada E. Saya melihat perkembangan dari suatu sikap yang memafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Baca juga: Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi, Komitmen Polri Dinilai Bakal Disorot
Menurutnya dalam hukum manapun maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
"Kami mewakili korban, negara dan masyarakat, melihat perkembang seperti itu, salah satu pekembangannya untuk tidak melakukan upaya hukum atau banding dalam perkara ini. Karena sudah terwujud keadilan substansif," ujar Fadil.
Fadil mengatakan putusan hakim sudah mengambil over seluruhnya dakwaan maupun tuntutan jaksa.
"Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut," katanya.
"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif, hal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristwa pidana," katanya.
"Ini menjadi pertimbangan juga bagi kami untuk tidak menyatakan banding. Dengan kami tidak banding, maka inkracht lah putusan atas Bharada E, atau berkekuatan hukum tetap," kata Fadil.
Sementara untuk terdakwa lainnya, Fadil mempersilakan jika akan mengajukan upaya hukum untuk banding.
"Yang jelas kami tidak melakukan upaya hukum banding atas perkara ini. Keterangan kuasa hukum Richard Eliezer yang tidak akan banding dan kami tidak banding, maka putusan atas Eliezer sudah inkracht," katanya.
Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.