Polisi Tembak Polisi

Ngamuk Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Juga Protes Bharada E Divonis Ringan, Ini Alasannya

Penulis: khairunnisa
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani ngamuk dengar Ferdy Sambo dihukum mati sementara Bharada E divonis ringan. Nikita pun mengurai pesan menohok untuk hakim Wahyu Iman Santoso

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J turut menyita perhatian selebriti.

Termasuk Nikita Mirzani yang baru-baru ini vokal mengomentari putusan hakim terhadap vonis Ferdy Sambo Cs.

Bak tak terima, Nikita Mirzani mengamuk usai mengetahui vonis untuk Ferdy Sambo Cs.

Terlebih soal vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo.

Dengan nada bicara tinggi, Nikita pun marah-marah di siaran langsung akun media sosialnya.

Ibu tiga anak itu bahkan mengurai pesan menohok untuk hakim yang memimpin persidangan kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok @nanakt281, terlihat rekaman saat Nikita murka mengetahui vonis mati untuk Ferdy Sambo.

Menurut Nikita, hakim tak berhak memberikan hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Sampain sama si hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo. Lu kasih tahu dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham?" ungkap Nikita Mirzani dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Tak cuma kesal dengan vonis Sambo, Nikita Mirzani juga gusar dengan hukuman yang diberikan hakim kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menganalisa dari sudut pandangnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Nikita mengurai detail mengejutkan.

Baca juga: Potensi Bahaya Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi, Pengamat: Bisa-bisa Dikerjai Dia Nanti

Menurut Nikita, Bharada E jujur dan membongkar kasus tersebut karena takut dengan hukuman.

Padahal menurut Nikita Mirzani, yang membunuh Brigadir J adalah Bharada E.

"Dia jujur itu karena takut dihukum lama-lama padahal dia yang ngebunuh," ucap Nikita.

Lebih lanjut, Nikita pun meminta kepada khalayak agar melihat fakta yang ada.

"Buka mata kalian woy yang nembak si Yosua sampai meninggal itu si Bharada," tegas Nikita Mirzani.

Sebelum Nikita Mirzani, ada pula pihak yang kontra dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Dia adalah bibi almarhum Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan keberatannya atas vonis hakim tersebut.

Menurut Rohani, vonis untuk Bharada E terlalu rendah.

Sebab diyakini Rohani, nyawa keponakannya berharga sementara eksekutor pembunuhannya hanya diganjar hukuman ringan.

Untuk diketahui, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Adik Brigadir J Unggah Tulisan Penuh Misteri: Tuhan Punya Rencana

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rohani lantas mengaku pilu sebab nyawa keponakannya, Brigadir J tak akan bisa kembali meski para pembunuhnya telah dihukum.

Adik ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak itu awalnya mengaku tak pernah meminta hakim untuk menghukum berat Bharada E.

Namun vonis 1,5 tahun untuk Bharada E menurut Rohani sangatlah rendah.

"Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," pungkas Rohani.

Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak. (Tribunjambi/Danang)

Yang Memberatkan Ferdy Sambo dan Meringankan Bharada E

Terkait menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.

Berikut adalah 7 alasan hakim menjatuhkan vonis mati untuk Sambo:

- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun

- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga

-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat

- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang

- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri

- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.

- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan

Sosok hakim Wahyu Iman Santoso, hakim yang berani memvonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Bharada E belakangan disorot. Gaji hingga harta kekayaan hakim Wahyu pun terungkap (Kolase Tribunnews.com)

Sementara itu, majelis hakim juga mengurai alasan meringankan vonis untuk Bharada E.

Hal itu disampaikan majelis hakim di sidang pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Muncul Suara Kontra Usai Vonis Ringan Bharada E, Unggahan Kompak Adik dan Kekasih Brigadir J Disorot

Berikut adalah enam poin yang meringankan hukuman Bharada E:

- Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama

- Bharada E bersikap sopan di persidangan

- Bharada E belum pernah dihukum

- Bharada E masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari

- Bharada E menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi

- Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa ( Bharada E).(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkini