Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Tegaskan Bukan AG yang Mengadu Pada Mario, Pengacara: Justru Dia yang Minta Tolong Saat D Tergeletak

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) tak hanya berimbas pada sang ayah, tapi juga kekasihnya, AG (15).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Buntut penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) tak hanya berimbas pada sang ayah.

Kali ini sang kekasih, AG (15) juga terancam dikeluarkan atau drop out (DO) dari salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta, tempatnya mengenyam pendidikan.

Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mempertanyakan sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 52 miliar.

Ia pun akan mengusut sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Tak hanya sang ayah, aksi sok jago yang dilakukan oleh Mario Dandy ini juga berimbas pada sang kekasih.

AG terancam dikeluarkan oleh pihak sekolah usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Dia nyaris di-DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangatta Toding Allo, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Untuk menghindari hal tersebut Mangatta bersama timnya akan memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah dalam waktu dekat agar AG tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Pihak sekolah sudah memberikan pernyataan sikap dan mengundang orangtua untuk klarifikasi," ujar Mangatta.

Baca juga: Kawal Proses Hukum Anak Pejabat Pajak, KPAI: Apa yang Terjadi dengan Ananda?

"Kami sebagai tim penasihat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang. Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal yang kami lindungi, apalagi AG masih anak-anak," tambah dia.

Sebut AG Dapat Perlakuan Tak Baik dari Korban

Mangatta juga mengakui bahwa kliennya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D (17), yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy.

Meski begitu, Mangatta tidak menjelaskan secara rinci perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D kepada AG tersebut.

"Jadi itu nanti didalami lagi, tapi kami sampai saat ini harus mengakui ada tindakan yang tidak benar itu. Karena Pak Kapolres juga menyampaikan itu," ujar Mangatta

Bahkan ketika ditanya apakah perlakuan tidak menyenangkan tersebut adalah pelecehan, Mangatta masih enggan menjawab.

Dia menyatakan harus berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlebih dahulu karena AG masih tergolong usia anak.

"Nanti kami terangkan lebih lanjut karena kami harus ke KPAI dulu, kami harus diskusi, apa yang perlu kami disclose (ungkap), karena ada yang perlu kami jaga dari saksi anak ini (AG)," kata Mangatta.

Namun ia menegaskan bahwa AG tidak mengadukan perbuatan tidak menyenangkan itu kepada Mario Dandy.

Dampak Aduan A pada Mario Dandy Satriyo (Twitter)

Menurutnya, Mario Dandy mengetahui hal tersebut dari teman mereka yang berinisial APA.

"Dia (AG) itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan, tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS (Mario)," kata hukum AG yang lainnya, Sony.

Bahkan ia menegaskan bahwa AG sama sekali tidak meminta Mario untuk menganiaya korban.

Bahkan, kata kuasa hukum, AG berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.

Baca juga: Bantah Lakukan Selfie, Pihak AG Klaim Saat Itu Hanya Pegang Kepala Korban Usai Dianiaya Mario Dandy

Hal itu juga sempat disampaikan sebelumnya oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.

Ia menuturkan bahwa Mario mendapat informasi dari APA bahwa AG menerima perlakuan tidak baik dari D.

"Tersangka MDS dapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (D)," tutur Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, Mario kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada AG, lalu menghubungi temannya yang bernama Shane Lukas (19).

"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi S (Shane)," kata Ary.

Mario lalu menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Adapun Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Ingatkan Warga Jangan Sebarkan Video Penganiayaan Sadis Mario Dandy: Itu Tidak Baik

Bantah AG Lakukan Selfie

Mario Dandy Satriyo (20) menjemput pacarnya, AG (15), di sekolah sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17). Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (24/2/2023).

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.

AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

Imbas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo akhirnya dikeluarkan dari kampus (kolase Youtube)

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.

Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Berita Terkini