CPNS 2023

Ramai Soal Penerimaan CPNS 2023 Dibuka, Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS, perlu diketahui oleh Anda yang mau mendaftar CPNS 2023

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023.

Maka dari itu alangkah baiknya kita mengetahui lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023.

Untuk gaji pokok para PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya masing-masing.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut :

Baca juga: 7 Jurusan yang Berpeluang Besar pada CPNS 2023, Jurusan Hukum hingga Desain Komunikasi Visual

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Siap-siap! Ini Daftar Formasi CPNS 2023 yang Akan Dibuka untuk Lulusan SMA

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Saat ini, yang memiliki tunjangan kinerja terbesar yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terbesarnya yaitu sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan yang tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti esselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkini