TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Status hukumnya berubah gara-gara kasus penganiayaan David Ozora (17), AG (15) pacar Mario Dandy ternyata masih belum bisa memberikan tanggapan.
Hal itu lantaran AG sendiri belum mengetahui statusnya yang kini telah jadi pelaku penganiayaan.
Semula, AG hanya dijadikan saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) kepada David pada 20 Februari 2023.
Namun belakangan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status AG menjadi pelaku.
Status AG ini setara dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AG dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiaan, Kini Didampingi Psikolog
Perihal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.
Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku," ujar Ahmad Sofian.
"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," sambungnya.
AG Belum Diberi Tahu Statusnya
Resmi jadi pelaku, AG hingga kini belum tahu soal status terbarunya.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum pacar Mario Dandy, Mangatta Toding Allo.
Dikutip dari Kompas.com, Mangatta menyebut tim pengacara tidak bisa sembarangan memberitahukan informasi perubahan status tersebut ke AG.
Sebab tim kuasa hukum melihat kondisi psikologis AG.
"Saat ini, kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," pungka Mangatta pada Jumat (3/3/2023).
Kini, AG masih dalam pendampingan dan pemantauan psikolog.
"AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen. (Untuk Kondisinya) Kami harus menunggu hasil dari psikolog," imbuh Mangatta.
Baca juga: Mengulas Sosok dan Penampakan Rumah Pemilik Rubicon Mario Dandy, Sehari-hari Cuma Pakai Motor Butut
Isi Chat AG Beredar
Sementara itu, sosok AG belakangan memang jadi sorotan pasca-kasus penganiayaan David merebak.
Publik dibuat penasaran dengan motif Mario Dandy tega menganiaya secara sadis David hingga tak sadarkan diri selama 13 hari.
Belakangan diketahui, Mario Dandy emosi karena mendengar aduan dari kekasihnya, AG soal tindakan tak baik David.
Kabarnya pula, AG adalah sosok yang mengatur pertemuan hingga Mario Dandy bisa bertemu dengan David.
Dugaan tersebut muncul usai sebuah chat diduga AG kepada David beredar.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter Alto Banditos, terlihat chat dari seseorang bernama Agnes kepada diduga David.
Dalam chat tersebut terlihat sosok bernama kontak Agnes itu memaksa diduga David untuk bertemu.
"Gue telfon brimbob gue kalo lu batu," tulis sosok diduga Agnes.
Balas diduga David dengan voice note
"Wareng aja yagn turun," tulis sosok diduga Agnes
"Mager ngapain," balas diduga David.
"Telfon coba," tulis sosok diduga Agnes.
"lu bilang ama tante lu yak. Aneh," balas diduga David.
"Tante gue di mobil," tulis sosok diduga Agnes.
"Foto dah. Mobil apaan?" balas diduga David.
"Camry. Turun sekarang," tulis sosok diduga Agnes.
"Lu kenapa gamau turun banget sih," tulis sosok diduga Agnes.
Baca juga: Ahli Hukum: Pacar Mario Tak Wajib Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Harus Ada Alasan Objektif
Terkait chat tersebut, belum diketahui kebenarannya.
Namun belakangan, polisi menyebut timnya resmi menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan karena adanya riwayat chat.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ