TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
Apabila Anda kehilangan aset berharga yang dimiliki, maka perlu mengetahui cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
Misalnya kehilangan kartu ATM, STNK, KTP, sertifikat tanah, Ijazah dan barang penting lainnya, perlu membuat surat kehilangan untuk mengajukan permohonan penggantian.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Pengurusan kehilangan surat-surat berharga di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor yang disebutkan bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Adapun cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Datang ke kantor polisi terdekat. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bisa diurus pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas kepolisian.
3. Serahkan dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sesuai kebutuhan.
4. Petugas akan mencetak Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKLTK) sesuai kebutuhan.
Berikut persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan surat kehilangan di kantor polisi.
- Kehilangan KTP
• Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
• Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat.
- Kehilangan STNK
• Fotokopi identitas/KTP.
• Fotokopi STNK/BPKB/Surat Keterangan Jaminan BPKB dari Leasing.
• Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.
Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, Ini Cara Mengurus Sendiri Ganti Pelat Nomor Motor, Simak Persyaratannya
- Kehilangan BPKB
• Fotokopi identitas/KTP.
• Fotokopi STNK/BPKB.
• Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.
• Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai.
• BAP oleh Ditreskrimum.
- Kehilangan kartu ATM/Buku Tabungan
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi buku tabungan atau nomor rekening.
- Kehilangan Ijazah
• Fotokopi identitas atau KTP
• Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir
• Surat keterangan dari kepala sekolah, yang berisikan pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan pernah belajar dan memiliki Ijazah di sekolah tersebut.
• BAP oleh Ditreskrimun.
- Kehilangan Sertifikat Tanah
• Fotokopi KTP
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Fotokopi PBB tahun berjalan (untuk tanah dan bangunan yang wajib untuk membayar pajak).
• Fotokopi sertifikat yang hilang dan sudah dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN tempat sertifikat diterbitkan.
• Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
• BAP oleh Ditreskrimum
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang Cuma Butuh 1 Dokumen, Bisa Dilakukan di Kantor Dukcapil Mana Saja