Pelajar SMA Tewas Dibacok

Ini Tampang Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Pomad Bogor, Hanya Tertunduk Saat Diungkap Polisi

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang dari pelaku yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (13/3/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota menampilkan wajah pelaku yang menewaskan satu orang pelajar di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kedua sosok yang ditampilkan itu yakni berinisial MA (17) dan SA (18).

Kedua pelaku ini diungkap bersama satu orang yang terlibat menyembunyikan mereka pada saat ditangkap di luar Kota Bogor.

Menggunakan kaos hitam serta putih dan tertutup menggunakam masker, para pelaku hanya bisa tertunduk.

Beragam barang bukti mulai dari sepeda motor, senjata tajam jenis pedang panjang, sepatu, serta handphone dari pelaku turut dipajang oleh polisi.

"Dan berhaisl kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (jadi anak konflik dengan hukum), dan satu menyembunyikan (pasal 221 KUHP)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Bismo menjelaskan, untuk penangkapan, para pelaku ini ditangkap di dua wilayah berbeda.

Dimana satu orang di wilayah Lebak, Banten serta di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," jelas Bismo.

Baca juga: Pelaku Tertunduk Lesu, Motif Pembacok Pelajar Bogor Terbongkar, Identitas Eksekutor Utama Terungkap

Bismo menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masih buron.

"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.

Baca juga: Siswanya Tewas di Jalan, SMK Bina Warga 1 Bogor Redam Emosi Lewat Belajar di Rumah 2 Pekan

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditangkap ini, dikenai ancaman kurungan pidana belasan tahun.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tandasnya.

Berita Terkini