TRIBUNNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Simpang Pomad, Kota Bogor belakangan ramai diperbicangkan usai terjadi tragedi berdarah yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial AS (16).
AS diketahui tewas berlumuran darah usai tubuhnya disabet menggunakan senjata tajam oleh pelajar lain pada Jumat (10/3/2022) lalu.
Korban dibacok saat sedang menyebrang jalan disekitaran lampu merah Simpang Pomad oleh pelajar lain yang melintas menggunakan sepeda motor.
Saat ini, polisi pun telah menangkap dua orang pelaku pembacokan yakni MA dan SA.
TONTON JUGA:
Keduanya merupakan pelajar SMA di Kota Bogor.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni ASR (17) masih buron.
Lalu seperti apakah Simpang Pomad ini yang menjadi lokasi pembacokan pelajar SMK hingga tewas ?
TribunnewsBogor.com akan mengulas titik dimana korban ditemukan tergeletak sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Baca juga: Sosok Pelajar yang Tewas Dibacok di Bogor Terungkap, Korban Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Simpang Pomad berlokasi diwilayah Jalan Raya Cibuluh, Keluarahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Lokasi perempetan Simpang Pomad ini berada tak jauh dari gapura perbatasan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Perempatan Simpang Pomad menjadi jalan lintasan bagi warga Kota Bogor yang hendak menuju ke wilayah Cibinong maupun Depok.
Saat jam sibuk ketika pagi dan sore hari, persimpangan ini cukup padat oleh kendaraan.
Tak jarang terjadi antrean panjang lantaran kendaraan harus bergantian melintas mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar lokasi Simpang Pomad.
Dilokasi ini, AS yang saat itu masih berseragam Putih Abu tewas bersimbah darah usai pulang dari sekolahnya di SMK Bina Warga 1 Kota Bogor pada hari Jumat sekitar pukul 09.30 WIB.
"Yang ngebacok dari arah Cibinong ke Bogor ada 3 orang. Disabet dari belakang. Pakai motor semua. Satu motor 3 orang. Pakai pedang," kata Andre saksi mata dilokasi kejadian.
Menurutnya, saat itu korban sedang berjalan kaki hendak menyebrang jalan bersama teman-temannya.
"Jadi anak sekolah lima-an mau nyebrang, yang satu nunggu lampu merah," kata Andre dijumpai di lokasi.
Andre menambahkan, saat menyebrang sekitar pukul 09.30 WIB datang pelajar lain menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong, Kabupaten Bogor lalu menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban.
Akibatnya, korban AS mengalami luka parah dibagian kepalanya akibat kena sabet senjata tajam.
Baca juga: Biang Kerok Pembacokan Siswa SMK Bogor di Simpang Pomad, Sempat Dicari Pelaku Namun Tak Ketemu
"Pas lampu hijau. Jadi yang mau nyebrang itu nunggu lampu keadan merah. Baru nyebrang, dan lagi di tengah-tengah trotoar," kata dia.
Polresta Bogor Kota langsung memburu pelaku yang tewaskan seorang pelajar di Lampu Merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023).
"Kita olah TKP sudah dilakukan, investigasi sudah, kita maksimalkan untuk ungkap dan tangkap pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dihubungi wartawan.
Tiga hari memburu pelaku, penyidik kepolisian menemukan titik terang.
Dua pelaku pembacokan AS akhirnya ditangkap.
Dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni SA dan MA.
Keduanya ditangkap di Lebak Banten dan kawasan Kabupaten Bogor.
Namun kini polisi belum berhasil menangkap ASR, eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor.
SA adalah pelaku yang duduk di tengah saat bonceng tiga menggunakan motor Honda PCX putih.
SA juga berperan membuang barang bukti berupa golok panjang.
Sedangkan MA adalah pengendara yang juga pemilik motor PCX putih dan golok yang dipakai membacok siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.
Diungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, SM alias pembonceng dua pelaku lain adalah pemilik kendaraan yang ia naiki.
Baca juga: Air Mata Tetangga Menetes Kenang Sosok Pelajar yang Tewas di Simpang Pomad, Siswa Topi Kunig Diburu
SM juga adalah pemilik senjata tajam yang belakangan dijadikan barang bukti.
"Peran dari masing-masing, untuk yang duduk di depan motor, saudara MA ini pemilik kendaraan roda dua dan pemilik senjata tajam jenis gobang," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Lebih lanjut, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pun mengungkap peran SA yang duduk di tengah.
SA adalah sosok yang membuang barang bukti yakni golok.
SA juga sempat memukul korban menggunakan topi meskipun tidak mencelakai AS.
"Saudara SA yang di tengah, membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya kepada korban," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Lalu untuk ASR, peran remaja 17 tahun itu lebih kompleks dari dua temannya yang lain.
Remaja buron yang masih duduk di kelas 11 SMK itu adalah eksekutor utama pembacokan AS.
Punya peran paling vital di kasus pembacokan, masa lalu ASR ternyata miris.
ASR pernah dipenjara atas kasus penjambretan beberapa bulan lalu.
"Untuk yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Kabupaten," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Ketiga pelaku menurut penyidik berasal dari sekolah yang sama.
Baca juga: Berawal dari Provokator Lewat Medsos, Ini Motif dari Tewasnya Pelajar di Simpang Pomad Bogor
Namun satu pelaku telah berusia dewasa sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua lainnya dikenakan pasal anak di mana para pelaku hanya berstatus sebagai pelaku anak.
"Para pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Tentunya kita akan dalami peran dari seniornya, alumni, berbagai informasi yang ada akan kita jadikan bahan informasi," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Perihal sosok ASR, pihak kepolisian tengah menyelidikinya.
Namun orangtua dan keluarga ASR sempat mengungkap sosok asli sang tersangka yang kini meresahkan.
Ternyata keluarga ASR merasa gusar dengan tingkah anaknya yang berkali-kali terlibat masalah hukum.
"Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Justru yang ASR ini keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok kayak gini lagi," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kepada tiga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News