TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada satu hal yang masih sering dipertanyakan saat menjalani ibadah puasa di Ramadhan 2023 adalah hukum menyikat gigi.
Seperti yang diketahui, menyikat gigi atau bersiwak merupakan kegiatan yang harus rajin dilakukan untuk menjaga kebersihan.
Bahkan Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan kita untuk bersiwak terutama saat sebelum sholat.
Namun, bagaimana hukumnya jika dilakukan dalam keadaan sedang berpuasa terutama di Ramadhan 2023 ini?
Beberapa ulama mempunyai pendapat mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.
Mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Ramadhan 2023: Ini Hukum Berkumur Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Namun, menurut mazhab Syafi'i sikat gigi saat puasa khususnya ketika matahari telah tergelincir adalah makruh.
Mazhab ini berpendapat, larangan tidak menyikat gigi pada waktu tersebut agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.
Pasalnya, Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi.
Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).
Perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa ini umumnya terjadi setelah tergelincirnya matahari ke arah barat.
Baca juga: Doa 10 Hari Kedua Ramadhan 2023, Segala Dosa Diberi Pengampunan
Sehingga, ulama mazhab ini menghukuminya makruh apabila sikat gigi setelah tergelincirnya matahari.
Senada dengan yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
Ia menjelaskan, aktivitas sikat gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.
Namun, jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.
Adapun yang perlu diperhatikan jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan.
Apabila ini sampai terjadi maka puasa seseorang menjadi batal.
(Tribunners/Yenni Budiarti)