TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan Ramadhan 2023, umat muslim yang berkecukupan diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Adapun zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan.
Ketentuan soal zakat fitrah di bulan Ramadhan ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Zakat fitrah memiliki fungsi ganda dalam pelaksanaannya.
Pertama, zakat fitrah berperan sebagai pembersih dosa-dosa seorang muslim sepanjang Ramadhan dan penyempurna puasa.
Kedua, menjadi makanan bagi mereka yang menerima zakat, sehingga kebutuhan hari raya terpenuhi.
Baca juga: Inspirasi Model Baju Lebaran untuk Wanita, Tampak Manis dan Santun di Hari Raya
Lantas kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Waktu pembagian zakat fitrah dapat dibedakan menjadi waktu mubah, wajib, fadhilah, makruh, dan tahrim.
Batas waktu pembagian zakat fitrah adalah hingga sebelum shalat Idul Fitri, sebelum ia menjadi makruh.
Zakat fitrah menjadi haram atau tahrim jika dibagikan setelah terbenamnya matahari tanda pergantian ke 2 Syawal.
Jika diberikan diwaktu tersebut, maka zakat fitrah hanya bernilai sebagai sedekah biasa.
Waktu mubah (diperbolehkan)
Waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah adalah waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
Seorang muslim diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya sepanjang waktu tersebut.
Waktu wajib
Ini merupakan waktu terbaik untuk seorang muslim membayar zakat fitrahnya.
Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
Baca juga: Ciri-ciri Hadirnya Malam Lailatul Qadar, Catat Keistimewaan Malam 1000 Bulan di Ramadhan
Waktu Fadhilah (Utama)
Ini merupakan waktu terbaik atau yang disunahkan untuk seorang muslim membayar zakat fitrahnya.
Waktu utama pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idul Fitri sampai pelaksanaan salat tersebut.
Waktu Karahah (Makruh)
Waktu makruh adalah setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Namun, dengan catatan pembayaran zakat fitrah di waktu ini karena tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.
Waktu tahrim (Haram)
Waktu haram pembayaran zakat fitrah yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Bogor
Baznas Jawa Barat telah mengeluarkan jumlah besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di kota dan kabupaten se-Jawa Barat, termasuk Bogor.
Besaran zakat fitrah ini telah dikonversi dengan uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Untuk nominalnya sendiri disesuaikan dengan harga setempat karena zakat fitrah dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.
Adapun untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan 2023 hingga sebelum salat Idul Fitri.
Jumlah besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tertuang dalam surat edaran resmi Baznas kabupaten dan kota se-Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.
Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.
Berdasarkan surat tersebut, nilai zakat fitrah tahun 2023 di Kabupaten Bogor adalah sebesar Rp 42.000 per hari per jiwa.
Sedangkan di Kota Bogor, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Baca juga: 7 Manfaat Berbuka Puasa Pakai Buah Kurma, Simak Ulasannya
Syarat Menunaikan Zakat Fitrah
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat
3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Syarat Tidak Wajib Zakat Fitrah
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.